Teks Foto: Saat pengujung bermain Jacpot.Siagaonline.com, Batam - Inisial ' Akau' diduga pemilik lapak judi Jacpot (gelper) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik diduga kebal Hukum, Rabu (22/10/2025.
Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh media ini terungkap bahwasanya owner yang di sebut sebut Akau
sebagai pengusaha judi di kota Batam beberapa titik lokasi. Gelper Nagoya Game Zone (Hollywood), di area Komplek Ruko Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Duta Game Zone, di kawasan pasar Duta Mana, Kelurahan Belian, Batam Kota, dan Uban Game Zone, di kawasan Komplek Mitra mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi yang diperoleh tim media ini melakukan investigasi disetiap titik lokasi Rabu, (22/10), terbukti dilokasi bernuansa perjudian, dengan berbagai modus sistem barter.
Menurut keterangan pemain dilokasi saat di wawancarai menjelaskan bermain dijecpok/ tembak ikan dan jenis lain nya, biasanya kita bayar mulai minimal nya 50 rb rupiah sama wasit/ pekerja, lalu di isi coin nya di meja mana kita main.
Setelah memainkan nya, apabila menang minta tolong sama wasit untuk di cancel atau di tukar dengan berbentuk kartu. Kartu yang di tukar dengan nilai nya ada 50 ribu dan 100 ribu, jelasnya.
"Setelah kita peroleh kartu, kita ke meja kasir ditukar dengan rokok disesuaikan dengan jumlah kemenangan, kemudian diluar area permainan rokok yang di kasi dari kasir ditukar kembali di jadikan uang," jelas pemain jacpok yang diminta namanya dirahasikan.
Biasanya kalau kartu coin yang harga 1 jt. Bisa di tukar 3 slot rokok soempurna. Lalu kalau tukar di tempat Penukaran rokok nanti di potong 10 rb rupiah per slot.
Lanjutnya, menceritakan kisahnya sejak ada permainan jacpot ini rumah tangga saya hancur bang, minimal satu malam saya kalah paling sedikit 2 - 5 Juta. Lebih banyak kalah dibanding menang, ungkapnya dengan sedih dengan media ini.
Aktivitas yang diduga bernuansa perjudian ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP Ayat (1), yang mengancam dengan pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah bagi siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai bentuk pencarian.
Meskipun dugaan perjudian di tempat tersebut sudah marak dan diketahui publik, pihak aparat penegak hukum di Kota Batam diduga tutup mata tanpa adanya tindakan tegas untuk memberantas aktivitas dugaan perjudian tersebut.
Padahal, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan pernyataan tegas agar seluruh jajarannya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Kapolri bahkan menyatakan akan mencopot aparat kepolisian yang gagal menindak masalah tersebut.
Namun, sangat disayangkan, instruksi dari Kapolri tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh aparat di Kota Batam.(Bd)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |