SiagaOnline.com, Muara Enim - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto,S.H.,M.H beserta kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Sdr. Septian Anugrah Perkasa, S.H. telah melaksanakan kegiatan tahap 2 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara EnimEnim. Rabu (29/10/2025).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Muara Enim Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021 Atas Nama Tersangka F.
Bahwa akibat perbuatan tersangka F yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 451.836.120,08 (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan
Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam ratus Dua Puluh Lima Rupiah Delapan Sen), namun telah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp. 109.705.000,-
Sehingga Kerugian Keuangan Negara/Daerah menjadi Rp. 342.131.120,08 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah Nol Delapan Sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara
Enim atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Apbdes Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021.
Bahwa atas perbuatan tersebut tersangka didakwakan telah melanggar primair Pasal 2
ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui
dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |