Breaking News
Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Responsive Governance dari JMSI | Pemeritah Kota Pekanbaru Dorong Transformasi Manajemen Farmasi dan Layanan Kepada Masyarakat Lebih Maksimal | Disambut Hangat di Teluk Kuantan, Kafilah Kepulauan Meranti Jadi Peserta Pertama MTQ Riau ke-44 | Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026 | Produk UMKM Siak Mulai Masuk Ritel Modern, Pemkab dan Indomaret Perkuat Kolaborasi | PETI di Kawasan SPBU Logas Ditertibkan Berkali-Kali, Namun Tetap Beroperasi; Kapolsek Singingi Seakan-akan Tak berdaya. |

Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Serahan Penyidik Polres Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo Kasih
Rabu 29 Oktober 2025, 17:32 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto,S.H.,M.H beserta kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Sdr. Septian Anugrah Perkasa, S.H. telah melaksanakan kegiatan tahap 2 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara EnimEnim. Rabu (29/10/2025). 

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Muara Enim Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021 Atas Nama Tersangka F.
Bahwa akibat perbuatan tersangka F yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 451.836.120,08 (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan
Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam ratus Dua Puluh Lima Rupiah Delapan Sen), namun telah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp. 109.705.000,- 

Sehingga Kerugian Keuangan Negara/Daerah menjadi Rp. 342.131.120,08 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah Nol Delapan Sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara
Enim atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Apbdes Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021.

Bahwa atas perbuatan tersebut tersangka didakwakan telah melanggar primair Pasal 2
ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui
dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top