SiagaOnline.com, Muara Enim - Permohonan pendampingan kegiatan fisik Disperkimtan Kabupaten Muara Enim pada Perubahan Anggaran Tahun 2025. yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Zulfahmi, S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayorudin Febri, S.H dan Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian, S.H.,M.H. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kamis (30/10/2025).
Plt Kepala Dinas Perkimtan Hermin Eko Purwanto, S.T.,M.T. Bahwa dalam kegiatan tersebut, penyampaian materi disampaikan langsung oleh kepala Dinas bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan fisik yang dibiayai melalui perubahan anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Disperkimtan menyampaikan rencana perubahan kegiatan fisik, termasuk revisi lokasi, volume, dan alokasi anggaran.
Tim dari Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Seksi Intelijen memberikan pendampingan hukum preventif guna mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul selama pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Secara umum, kegiatan berlangsung dengan lancar dan produktif, serta menghasilkan kesepahaman antara kedua pihak mengenai langkah-langkah koordinatif yang akan dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang bersih dan berintegritas.(Agus v)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |