Siagaonline.com, Batam – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Proyek yang disebut-sebut milik PT Sri Indah ini kini menjadi sorotan publik karena tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan truk bertonase besar tampak hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari lokasi tersebut. Ironisnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas pematangan tersebut dipasangi plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”, namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.
Dugaan aktivitas cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenakan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, jika terbukti melakukan penyerobotan lahan negara, pelaku dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.
Sejumlah masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas serta menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Mereka juga meminta BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait status izin proyek di kawasan itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas kegiatan pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan tersebut. Namun demikian, tekanan publik terus meningkat agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas pematangan lahan yang diduga ilegal di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa.(tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |