Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

DPD REI Kepri Gelar Rakerda, Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo
Kamis 13 November 2025, 20:30 WIB

Siagaonline.com, Tanjungpinang – Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Aston, Tanjungpinang, Rabu (12/11/2025).

Ketua DPD REI Kepri, Deni Afrianto, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah subsidi yang menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“REI Kepri siap mensuport program pembangunan rumah dan turut menyukseskan target tiga juta rumah yang menjadi program prioritas Presiden RI Prabowo,” ujar Deni.

Deni menjelaskan, program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat.

Menurutnya, kategori MBR ditetapkan dengan batasan penghasilan tertentu.

“Untuk masyarakat lajang maksimal berpenghasilan Rp9 juta per bulan, sedangkan untuk pasangan suami istri dibatasi hingga Rp11 juta per bulan,” terangnya.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa DPD REI Kepri akan bersikap tegas terhadap anggota atau pengembang yang melanggar ketentuan dan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Bagi anggota REI yang tidak berpihak kepada masyarakat akan diberikan sanksi berupa pembinaan. Jika masih melanggar, akan diberikan surat peringatan (SP) 1, 2, hingga 3. Bila teguran tetap diabaikan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa cut, artinya pengembang tersebut tidak bisa masuk dalam sistem informasi pengembang di Kementerian PUPR. Konsekuensinya, mereka tidak dapat lagi melakukan usaha pengembangan perumahan,” tegasnya.

Terkait laporan masyarakat terhadap pengembang yang tidak menjalankan kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Deni menjelaskan bahwa warga dapat melaporkan langsung ke Dinas Perkim maupun kejaksaan.

 “Kemarin Pak Wali Kota Tanjungpinang telah memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan agar PSU-PSU tersebut dapat diserahkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya.(Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top