Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut | Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern | Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI | UNP Masuk QS World University Rankings 2027, Tempati Peringkat 1400+ Dunia dan Posisi Ke-16 Nasional | UNP Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Taipei Medical University, Perkuat Internasionalisasi Pendidikan Kedokteran |

Disdukcapil Serahkan 493 Keping KIA Bersama Ketua TP PKk Asahan
Rabu 03 Februari 2021, 14:35 WIB
Siagaonline.com, ASAHAN - Dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Disdukcapil memberikan identitas kependudukan pada anak.

Kegiatan tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan yang membahagiakan, dan juga sesuai dengan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), Rabu (03/02/2021).

"Diawal tahun 2021 Disdukcapil Asahan bersama Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan menyerahkan 126 Keping KIA ke Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan 367 Keping ke Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Selasa, (02/02/2021)," jelas Kadis Disdukcapil Asahan, Drs Supriyanto, MPd.

Sementara Supriyanto menyampaikan, bahwa pemberian KIA tersebut diserahkan langsung oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hj Titiek Sugiharti yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dra Purnama Sari, MM, Ketua TP. PKK Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Ketua TP. PKK Kecamatan Kota Kisaran Timur.

"Bahwa menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ungkap Supriyanto kepada wartawan. 

Ia juga mengatakan, program GISA sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara yang berlaku.

"Yaitu, secara nasional dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri. Karena KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," ucapnya.

Sementara itu Supriyanto berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan yang telah mengurus dokumen administrasi kependudukannya antara lain.

"Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, di Kantor Disdukcapil Asahan untuk segera diambil dengan membawa berkas sesuai permohonan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat tersebut," harap Supriyanto.

Selain itu Supriyanto juga menyampaikan menghimbauan dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 Asahan H. Surya BSc yang ditujukan kepada masyarakat Asahan agar tetap mematuhi protokol Kesehatan 3 M + 1 M dari Pemerintah.

"Dengan menggunakan masker setiap saat, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak saat berkumpul serta menjauhi kerumunan, agar angka penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan dan hilang dari Kabupaten Asahan," pungkasnya. (Arif)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top