Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Bupati Asahan Menindak Lanjuti Instruksi Gubernur Sumut
Kamis 14 Januari 2021, 14:19 WIB
Siagaonline.com, ASAHAN - Bupati Asahan, H Surya Bsc akan mengeluarkan surat Bupati untuk menindaklanjuti terkait intruksi Gubernur Sumut tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan perkantoran dan masyarakat.

Demikian hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar, SSos MSi, Kamis (14/01/2021).

Kadis Kominfo Asahan itu juga menyatakan pihaknya telah siap untuk menindaklanjuti intruksi Gubsu No 188.54/1/INST/2021 tersebut yang nembatasi aktivitas perkantoran di Asahan.

“Bupati akan segera membuat surat agar aktivitas perkantoran di Asahan dibatasi,” ucap Rahmat Hidayat.

Selain membatasi aktifitas perkantoran, untuk masyarakat Asahan juga diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan intruksi Gubsu tersebut.

Pasalnya angka pedederita Covid-19 terus bertambah, terlebih lagi masyarakat banyak yang mulai enggan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Kami Satuan Tugas dan Pol PP akan memantau masyarakat yang tidak mengikuti intruksi,” tegasnya.

Adapun intruksi Gubsu tersebut terdiri dari membatasi tempat / kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50%.

Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%. Pembatasan restoran (makan/minum) 50%. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan / Mall hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian pembatasan tempat hiburan seperti Club Malam, Diskotik, Pub / Live Musik, Karoke, Bar, Griya Pijat, Spa, Mandi Uap, Bola Gelinding, Bola Sodok, Area Permainan Ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

Kegiatan Konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100%, untuk Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.(Arif)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top