Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Korupsi Kegiatan Makan Minum di Sekdakab Kuasing Tahun Anggaran 2017
Rabu 13 Januari 2021, 17:47 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang putusan terhadap 5 orang tersangka dengan kasus kegiatan makan minum di bagian Setda Kuansing tahun anggaran 2017, Rabu (13/01/2021).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, SH, MH bersama koleganya dilaksanakan secara virtual. Sementara, kelima terdakwa mendengar putusan berada di Rumah Tahanan Teluk Kuantan.

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Faisal, SH, MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Muharlius cs terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Dalam putusan hakim, Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H Muharlius, SE, MM dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda R300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M. Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top