Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Pansus II DPRD Trenggalek, Gelar Rapat Penggabungang Dua Bank Perkreditan Rakyat
Kamis 14 Januari 2021, 07:47 WIB
Siagaonline.com, Trenggalek - Pansus II DPRD Trenggalek Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penggabungan atau merger dua Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah terjadi perdebatan.

Ranperda saat ini yang belum selesai di tahun kemarin, kembali dibahas lagi oleh Pansus II DPRD Trengggalek bersama bagian hukum pemerintahan.

Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek usai memipin rapat membenarkan bahwa dalam pembahasan tadi sempat terjadi perdebatan.

"Memang sempat terjadi perdebatan, namun dalam perdebatan itu menunjukkan rapat yang kondusif dan aktif," kata Alwi, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, Pansus II telah dua kali membahas Ranperda penggabungan PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan PT. BPR Jwalita Trenggalek.

Mengingat dalam proses pembahasan ini harus benar-benar sangat jeli dan teliti dan cermat, sehingga dalam berjalannya proses rapat sempat muncul perdebatan dalam menentukan yang proporsional. 

Namun hal itu sangat wajar, karena peraturan inilah yang nantinya bakal jadi pijakan dalam penggabungan kedua bank tersebut.

"Sebenarnya dalam tidak ada kendala dalam proses penyusunan ini," tutur Alwi Burhanuddin.

Masih menurut Alwi, meski ada permasalahan mungkin saja hanya terkait inventarisir daftar masalah entitas antara kedua badan usaha tersebut.

Misal seperti tadi yang telah dibahas, ada beberapa catatan yang perlu dibenahi dalam pembahasan selanjutnya.

"Seperti besaran nilai perusahaan saat ini. Kemudian ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan," terangnya.

Tak hanya itu, Pansus II juga meminta data total keseluruhan nilai aset yang dimiliki kedua bank untuk proses menggabungkan kedua badan usaha. 

Sehingga dalam pembahasan selanjutnya Pansus II dan Tim asintensi tinggal merumuskan peraturan yang mengikat keduanya.

"Namun karena masih menunggu nilai pembukuan terbaru dari kedua bank kami terpaksa menskors rapat kurang lebih 10 menit," tegas Alwi.

Sedangkan hasil dari rapat kali ini Alwi menyampaikan bahwa dari pihak penyaji data siap untuk menyajikan data pada pembahasan selanjutnya, namun mereka minta tambahan waktu.

Untuk target jika dalam pembahasan tidak ada kendala yang krusial, maksimal bulan depan Rancangan Peraturan Daerah tentang merger dua bank BPR bisa disahkan.

"Mengingat pembahasan Ranperda kali ini telah di lakukan dan juga di tahun kemarin," kata Alwi pungkasnya.(sae)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top