Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Ketua Komisi I DPRD Gelar Hearing, Terkait Sengketa Tanah di Desa Watulimo Trenggalek
Senin 18 Januari 2021, 15:28 WIB
Siagaonline.com - Trenggalek, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moh Husni Taher Hamid menggelar rapat dengar (hearing) dengan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa (FPD) Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek terkait masalah sengketa tanah, di ruang aspirasi DPRD Trenggalek, Senin (18/1/2021). 

Ketua Forum Peduli Desa (FPD) Desa Watulimo Sunaryo menyampaikan, hasil dari hearing bersama komisi 1 DPRD Trenggalek yang menekankan pihak pemerintah daerah untuk secepatnya membahas permasalahan yang ada di Desa Watulimo terkait masalah tanah aset desa. 

"Hasil hearing ini masih belum sesuai seperti yang kita harapkan, bawasanya ada penekanan terhadap pemerintah daerah dari DPRD kita untuk secepatnya membahas permasalahan yang ada di Desa Watulimo terkait masalah tanah kas desa yang diserobot oleh seseorang," ucap Sunaryo.

Dia menghargai langkah-langkah dari Dewan yang terhormat yang telah menerima aspirasi mereka dan memfasilitasi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa di Desa Watulimo untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung Dewan. 

"Kita menunggu janji-janji mereka sehingga kita mendapatkan kejelasan tentang tanah ini," harap Sunaryo.

Sunaryo memberi alasan terkait sengketa tanah yang ada di desa Watulimo ini tidak dibawa ke pengadilan

"Kita sebagai masyarakat kecil uangnya dari mana kalau sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan, untuk sidang itu juga pakai biayanya," katanya

Sunaryo juga menyampaikan, bahwa  sebagai Forum Peduli Desa itu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap aset desa yang diserobot oleh seseorang

"Seharusnya yang bertanggungjawab untuk mengajukan kepersidangan itu ya pemerintah Desa, kalau masyarakat antusias seperti ini seharusnya diapresiasi oleh pemerintah desa," sambungnya

"Kita sudah melakukan musyawarah desa itu sebanyak tiga kali, dan selama ini tidak ada hasilnya lalu kita sepakat dengan teman-teman untuk mengajukan hearing ke dewan," pungkas Sunaryo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh Husni Taher Hamid mengatakan, keinginan warga Desa Watulimo bahwa aset desa yang sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama orang lain harus dikembalikan sebagai aset desa kita menyerahkan tugas itu ke Pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa. 

"Kenapa harus diselesaikan ke PMD karena itu tanah aset desa dan itu penyelesaiannya," kata Husni

Husni juga mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif kembalinya tanah tersebut apabila memang tidak terjadi proses pengalihan. 

"Permasalahannya selama ini Kepala desa tidak koperaktif, dia juga pasif, harusnya dia aktif kalau merasa bahwa itu milik desa ya seharusnya aktif, dia yang menuntut tetapi karena dia (kepala desa) pasif maka wargalah yang menuntut, kalau desa aktif tidak akan jadi masalah dan tidak sampai ke dewan," tutur Husni. (Sae)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top