Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Diduga Tanahnya Diserobot, Eny Pudjiastuti Tuntut Jalur Hukum
Rabu 20 Januari 2021, 15:41 WIB
Siagaonline.com, Malang, Jawa Timur - Geram bercampur marah , itulah yang saat ini dirasakan seorang wanita bernama Eny Pudjiastuti, warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bukan tanpa sebab, pasalnya, tanah miliknya yang wakktu itu hendak diajukan menjadi Serifikat (SHM) sebagai tanda bukti kepemilikan yang shah, ternyata kini telah dijual oleh seseorang bernama JK, yang mana sama sekali tidak ia kenal.

Dari keterangannya, tersebut dijual oleh Joko kepada seseorang bernama Hendra seharga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tahun 2014 lalu silam.

Eny sendairi baru mengetahui, jika tanah miliknya tersebut dijual dari seorang perempuan atau pembeli tanahnya tersebut. Seketika ia pun kaget karena tidak pernah merasa menjual tanah tersebut ke siapapun.

"Katanya Hendra itu membeli dari Joko, yang ngomong ibunya Hendra sendiri. Pastinya saya ya kagetlah, itu tanah milik saya kok dijual, padahal tanah itu mau saya ajukan penerbitan sertifikat untuk membiayai anak saya yang mau daftar jadi polisi," terang Eny dengan nada kesal saat ditemui oleh tim media, Rabu (20/01/2021).

"Sekarang sertifikat rumah tadi sudah jadi dan atas nama saya, tujuannya mau saya tawarkan langsung ke Mas Hendra, tapi sampai saat ini masih belum ada jawaban yang pasti," lanjutnya.

Menambahkan pula, bahwa dirinya sama sekali tidak kenal dengan orang yang bernama Joko. "Saya sama Joko ini tidak kenal, tiba-tiba rumah dijual begitu saja," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tidak akan ada mediasi secara kekeluargaan, karena saya sudah mengamil keputusan untuk diselesaikan secara hukum.

Di sisi yang sama, Solekan Jony, SH, MK dari PAI (persatuan advokad indonesia) selaku kuasa dari Eny Pujdiastuti menambahkan, bahwa tujuanya saat ini hanya sebatas membatu kliennya untuk pemberitahuan ke pihak kepala desa, bahwa persoalan ini akan diteruskan sampai ke ranah hukum terpisah.

Jamburi selaku Kepala Desa sengguruh menambahkan, "Barusan Ibu Eny kesini ditemani kuasa hukumnya, tetapi hanya sebatan ijin untuk mengklarifikasi terkait haknya saja," ucapnya singkat.
Tim

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top