Bupati Mochamad Nur Arifin Ajak Masyarakat Ikut Manfaatkan Program PTSL
Kamis 21 Januari 2021, 08:28 WIB
Siagaonline.com, Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengajak kepada masyarakat untuk ikut memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah, ke depan, program PTSL juga dapat mewujudkan peta tanah secara lengkap.
Peta tanah yang tersaji secara lengkap akan memudahkan Pemerintah dalam menentukan kebijakan.
“Perlu kita sosialisasikan ke masyarakat karena ini program yang sangat baik untuk masyarakat. Sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak masyarakat …,â€
“Ini sangat penting agar tidak lagi terjadi sengketa dan lain sebagainya,†tutur Bupati Moch.Nur Arifin saat pencanangan program PTSL tahun 2021 di desa Prambon, Rabu (20/1/2021).
“Itu yang kita lakukan, bagaimana mendorong masyarakat agar sadar dan termotivasi untuk mendaftarkan tanahnya,†kata Moch Nur Arifin menambahkan.
Dengan mendaftarkan tanah melalui program PTSL, kata Moch Nur Arifin, data soal kepemilikan tanah dapat terkonversi secara digital. Dan sudah terpetakan batas-batasnya dengan jelas.
“Ini nanti bisa menjadi panduan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan satu peta atau satu data dari source milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),†tutup Nur Arifin.
Sementara itu, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Kusworo Sjamsi menyampaikan, tahun in,i BPN Trenggalek mendapatkan target sebanyak 46.250 sertifikat serta 30.000 peta bidang tanah pada program tersebut.
Program PTSL tahun 2021 ini akan menyasar ke 27 desa yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pada tahun ini program PTSL dilaksanakan dengan konsep Desa lengkap, di mana dalam satu desa harus tuntas dalam satu tahun anggaran.
“Konsep desa lengkap itu, nantinya seluruh desa akan terpetakan. Jadi, tidak ada lagi yang tertinggal yang pada akhirnya akan menjadi peta lengkap,†ujar Kusworo.(sae)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |