Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Lapas Kelas II Pasir Pengaraian Gelar Sosialisasi Peraturan Menkumham
Jumat 22 Januari 2021, 08:02 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di area lapangan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, kegiatan dilaksanakan
di Aula lapas, Rabu (20/01/2021) sore.

Sosialisasi yang diikuti seluruh Perwakilan WBP, membahas dan menjelaskan tentang isi dari Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020.

Kalapas Kls II B Pasir Prngaraian Eri Erawan didampingi KPLP Parlin H Simanjuntak mengatakan, “Dengan terbitnya Permenkumham 32 tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana serta anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Eri Erawan mengaku, sudah mengikuti kegiatan dengan baik, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan beberapa perubahan penguatan peraturan baru, terutama persyaratan terhadap pengusulan asimilasi rumah bagi narapidana di tahun 2021 ini.

Selain mensosialisasikan peraturan Menkumham, pihaknya beserta pejabat struktural dan staf juga membahas terkait keamanan blok hunian bersama 45 perwakilan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dia menambahkan,WBP bukanlah sebagai objek namun sebagai subjek dalam pembangunan zona integritas.WBP harus diajak menjadi mitra, sehingga kepercayaan antara WBP dengan pegawai Lapas dapat terus terbentuk.

"Selain itu, penjara juga merupakan awal dari perubahan perilaku, bukan lagi menjadi tempat untuk menghabiskan waktu masa hukuman saja," tutup Eri Erawan.(RLS/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top