Masalah Nasir dengan PT MOS Selesai, Namun Masih Ada Karyawan Lain Dipecat secara Sepihak
Sabtu 23 Januari 2021, 11:22 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Permasalahan antara Nasir pekerja, dengan Nazrul HGRA PT MOS sudah selesai hal ini dijelaskan oleh Nasir karyawan PT MOS kepada awak media, Kamis (21/1/2021).
"Sebelumnya, Masalah tersebut sudah saya adukan ke DPRD Karimun namun tidak ada tanggapan, Alhamdulillah atas Bantuan Datok Azman Zainal Panglima DPW LMB Kepri masalah saya dengan Pihak PT.MOS sudah selesai dan pihak PT MOS sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar upah kerja sisa kontrak saya sebulan penuh," ucap Nasir.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2020 lalu diberitakan bahwa hanya gara-gara selisih harga kambing pihak PT MOS pecat karyawan secara sepihak mendengar kabar tersebut Tokoh Masyarakat Datok Azman Zainal, SH menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ir H Ruffindy Alamsjah, MApp Sc untuk dapat meyelesaikan permasalahan tersebut.
Kepada awak media, Datok Azman Zainal mengatakan, benar pihak PT MOS yaitu Nazrul sebagai HRGA sudah menyelesaikan kewajibannya, Namun kita masih mendapatkan laporan dari salah satu Security yang juga dipecat oleh Pihak PT MOS secara sepihak dan belum dibayar upahnya selama 4 bulan.
"Masalah Pak Nasir memang sudah clear namun, masih ada juga yang menyurati saya yaitu Security PT MOS, yang mengatakan ia dipecat oleh Nazrul Secara sepihak, dan bukan dia masih banyak lagi katanya," ujar Datok Azman.
Dikatakan Datok Azman, sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harus jelas saat mengikat kontrak kerja.
“Perusahaan PT MOS tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak karena ini menyangkut kepentingan banyak orang,†paparnya.
Lanjutnya, sesuai laporan masyarakat, Sebagai Perisai Negeri LMB Kepri akan menindak lanjuti masalah ini meminta agar pihak Intansi terkait yaitu Dinasker Karimun untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dalam kondisi yang seperti ini terpaksa kami harus mengambil langkah untuk nanti ditindak lanjuti, karena mereka tidak mendapatkan hak mereka dengan baik selama bekerja,†ungkapnya.
Dilain tempat, Ismi (34) mantan Security PT MOS, saat dihubungi awak media ini mengatakan, ia dipecat hanya karena tidak melarang nelayan yang sedang memancing di area perairan Pelabuhan PT MOS.
"Saya dipecat hanya karena tidak melarang dan mengusir salah satu nelayan yang sedang memancing di area perairan Pelabuhan PT MOS," ucapnya
Padahal, lanjut Ismi, saya tetap memantau nelayan tersebut namun Nazrul tetap memecat saya dengan alasan saya melanggar peraturan dengan tidak mengusir nelayan tersebut, dan di PHK secara sepihak kemudian selama 4 bulan upah tidak dibayar," terangnya. (Taufik)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |