Breaking News
Mahasiswa Keperawatan UNP Meriahkan Piaman Berayo Lewat Edukasi Kesehatan dan Pentas Seni | Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan |

Satuan Reskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Perjudian
Selasa 26 Januari 2021, 15:27 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Satuan Reskrim Polres Bintan ungkap kasus terkait Tindak Pidana Perjudian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2021/KEPRI/RES BINTAN tanggal 17 Januari 2021, Selasa (26/1/2021).

Penggerebekan perjudian ini berdasarkan kerjasama masyarakat bersama Polres Bintan untuk mengkondusifkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melakukan tindak pidana perjudian sehingga meresahkan masyarakat disekitarnya. 

Minggu 17 Januari 2021, anggota Sat. Reskrim Polres Bintan mendatangi lokasi yang telah dilaporkan masyarakat yang berada di Kp. Banjar Gang Tiup-tiup Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Setiba di lokasi tersebut, anggota Sat. Reskrim Polres Bintan mendapatkan adanya beberapa orang yang sedang berkumpul dan bermain judi jenis Cingkoko. Selanjutnya berhasil mengamankan 7 orang tersangka beserta barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut. 
Barang bukti yang telah disita adalah 4 buah piring dadu, 2 buah penutup dadu, 3 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp3.370.000.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Bintan yang selalu membantu berpartisipasi bekerjasama kepada Polri khususnya Polres Bintan yang terus membantu mengkondusifkan wilayah Kabupaten Bintan. 

"Ketujuh orang tersangka tersebut, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tegas AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Bintan. 

(HMS/y)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top