PT MOS Berulah Lagi, 14 Orang Security di PHK Tanpa Pesangon
Rabu 27 Januari 2021, 16:33 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Sebanyak empat belas orang, karyawan security terpaksa menelan pil pahit di tengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, sejak 26 Januari 2021 mereka mendadak di PHK oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja tanpa pesangon.
Hal tersebut pun membuat mereka terpaksa melaporkan ke Panglima DPW LMB Provinsi Kepri Datok Azman Zainal, SH, karena mereka tidak tahu kemana harus mengadukan nasibnya.
Menurut salah satu Security Isfadillah, pemutusan kerja atas dirinya dan yang lain di perusahaan PT Multi Ocean Shipyard (MOS) sangat tidak profesional dan sepihak. Pasalnya, mereka kerja selama 2 tahun sampai 9 tahun sama sekali tidak dihargai. Apalagi selama ini mereka tidak memiliki catatan hitam.
“Kami mendadak di PHK sepihak karena alasan tidak ada Job lagi sementara kontrak belom habis. Masalahnya, selama ini Kami mengetahui masa kontrak belom habis, tau-taunya disodori surat pengunduran diri oleh Nazrul selaku HRGA PT MOS yang harus kami tandatangani,†bebernya usai mengadu ke DPW LMB Provinsi Kepri Datok Panglima Azman Zainal. Senin (26/1/2021) malam.
Isfadillah melanjutkan, pahitnya lagi, perusahaan juga tidak ada memberikan pesangon atau tanda jasa dari perusahaan yang berdiri di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Menurutnya, nasib yang sama juga dialami beberapa rekan kerjanya.
“Saya harap apa yang jadi hak saya dipenuhi perusahaan dan saya berharap melalui Datok Azman Zainal SH selaku tokoh masyarakat menyampaikan kepada pemerintah agar dapat membantu persoalan ini maka dari itu saya tadi mengadu bang,†tuturnya.
Panglima DPW LMB Kepri Datok Azman Zainal SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait hal diatas. Oleh sebab itu, ia mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri yaitu Kantor Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Karimun, Tepat di Jalan Kartini, Kecamatan Karimun. Rabu (27/1/2021)
Ia berharap kepada Koordinator pengawas ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Karimun Mujarab Mustafa, laporan tersebut segeranya ditindaklanjuti agar aduan masyarakat terlayani.
Lanjutnya sebab sesuai dengan Pasal 62 yaitu: "Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja," kata Datok Azman.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Karimun Mujarab Mustafa mengatakan, sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harus jelas saat mengikat kontrak kerja.
“Perusahaan PT MOS tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak karena ini menyangkut kepentingan banyak orang,†paparnya.
Lanjutnya, sesuai laporan masyarakat Mujarab akan menindak lanjuti masalah ini. "Kita akan memanggil perusahaan yang bersangkutan agar perusahaan lain tidak melakukan hal yang sama dengan melakukan PHK sepihak,†paparnya (Taufik)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |