Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Terkait Kegiatan Penyediaan Makan Minum di Pemda Kuansing TA 2017
Jumat 29 Januari 2021, 08:53 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Sesuai hasil Putusan Pengadilan Tipikor secara virtual tanggal (13/01/2021) Tentang kegiatan penyediaan makan minum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

"Masing-masing putusan Pengadilan Tipikor pada 6 kegiatan makan minum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Mantan Plt Sekda Muharlius 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, Mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab yang menjabat (PPTK) Hetty Herlina 4 tahun penjara denda Rp200 juta Subsidair 3 bulan, Kasubbag Tata Usaha Kuansing (PPTK)enam kegiatan Yuhendrizal 4 tahun Penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan, Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Veredy Ananta 6 tahun Penjara denda R300 juta dengan subsidair 3 Bulan  yang sudah menerima putusan inkrah artinya sudah menerima kesalahannya," kata Kejari Hadiman SH, MH di Kantor Kejari Kuansing, Kamis (28/01/21).

"Berbeda halnya dengan M. Saleh Mantan Kabag Umum dan selaku pembuat komitmen (PPK) divonis 7 Tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, selain itu dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp5,7 miliar dengan subsidair 4 tahun, beda dengan yang 4 orang tersebut, makanya M. Saleh melakukan upaya hukum atau banding. Dari anggaran Rp13,4 miliar yang telah dihitung oleh auditor Rp10,4 miliar kerugian negara, sebelum masuk penyidikan ada pengembalian sebesar Rp2,4 miliar, jadi sisa kerugian negara Rp7,4 miliar lagi yang dibebankan terhadap 5 orang terdakwa atau yang menerima putusan," kata Kejari.

"Rp5,7 miliar yang dibebankan Kepada M. Saleh masih ada kekurangan Rp1,5 miliar ada inisial M, dan ada mantan anggota dewan, nanti kita lihat apa bila hal ini terbukti akan tetap kita Proses dan tindak lanjuti, tidak ada berhenti sampai disitu," lanjut Kejari sedikit menekan.

"Sesuai keputusan dari Pengadilan Tipikor siapapun yang disebut dalam putusan itu wajib minta keterangan dan wajib diperiksa," akhir kata oleh Kejari Hadiman SH, MH.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top