Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Antisipasi Maraknya Penyakit Masyarakat (PEKAT) Perjudian Polres Kuansing Taja FGD
Jumat 29 Januari 2021, 13:05 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Sebanyak 85 orang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, senkom, Banser NU yang tersebar di Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi ikuti Focus Group Discussion, Jumat (29/1/2022).

Acara ini ditaja dalam upaya untuk antisipasi maraknya penyakit masyarakat seperti perjudian.

"Harapan kita semua agar bisa bekerjasama dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian di tanah jalur Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM.

Narasumber Drs H Zulbahri mengatakan bahwa ini bagian tugas yang mulia dalam melaksanakan tugas negara dalam antisipasi maraknya penyakit di tengah masyarakat, sejalan dengan ajaran agama Islam yang memerintahkan kepada kita untuk berjalan lurus di atas syari'at agama sesuai dengan fitrahnya.

Ada tiga faktor yang mempengaruhui manusia, pertama orang tua, kedua guru, ketiga lingkungan, faktor yg paling dominan adalah peranan orang tua, selanjutnya lingkungan sangat menentukan kepribadiian seseorang.

Dampak negatif akibat aktifitas perjudian ini sangat besar, yaitu dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian, baik terhadap orang lain maupun kepada orang yang dekat dengan kita, yang pada akhirnya berdampak kepada Harkamtibmas yang tidak kondusif, oleh karenanya jauhi perbuatan ini karna merupakan perbuatan yang bertantangan dengan aturan.

Selanjutnya Kapolres Kuansing mengajak untuk selalu berdoa dan kembali sadar untuk patuh kepada aturan hukum dan jangan jadikan perjuadian sebagai mata pencaharian, jangan pernah putus asa.

Kasat Reskrim dalam arahannya selaku narasumber menjelaskan, hukum di Indonesia ada hukum norma agama, kebiasaan, hukum negara,  maka dari itu keberadaan aturan hukum ini adalah untuk dilaksanakan, bukan untuk dilanggar. Diancam pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian.

"Apresiasi dari peserta FGD saat itu, kami siap membantu pihak Polres Kuansing untuk memberantas perjudian, tentunya dengan segera mengingfrmasikan oenyakit masyarakat ini," ujar Dirham Azis.

Ketua GP Anshor Kabupaten Kuansing sdr Agustiawan merasa senang dan puas dengan kegiatan FGD ini, karena akan membuat masyarakat lebih antusias dalam mendukung maraknya pekat perjudian ini

"Ini tidak hanya tugas Polisi namun kita semua berperan maka mari kita bekerjasama dengan baik," tegas Kapolres Kuansing mengakhiri konfirmasi awak media.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top