Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

SMA Negeri 1 Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Berkedok LKS
Jumat 29 Januari 2021, 13:44 WIB
Siagaonline.com, Pekanbaru - Pungutan Liar (Pungli) sangat jelas perbuatan melawan hukum. Hal itu, telah diatur di  berbagai peraturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika tingkat kesadaran manusia kurang,  larangan tersebut  akan dilanggar dengan berbagai cara demi meraup keuntungan.

Kembali dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di lembaga Pendidikan, kali ini terjadi di kota Pekanbaru yang jelas merupakan ibu kota Provinsi Riau.

Menurut sumber media ini yang diminta identitasnya dirahasiakan Pungutan Liar (Pungli) diduga terjadi di lembaga pendidikan jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 kota Pekanbaru.

Ia menjelaskan, oknum SMA Negeri 1 Pekanbaru diduga lakukan penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan oleh oknum Tenaga Pendidik (Guru).

"Siswa/siswi didik diwajibkan membeli LKS di tempat penjualan yang sudah ditentukan dan diarahkan oleh guru yaitu di dua tempat yang lokasinya tidak jauh dari Lingkungan sekolah pak," katanya.

Pertanyaan, apakah siswa diwajibkan memiliki LKS dan sekolah mewajibkan siswa didiknya memiliki dan membeli LKS apa lagi di tengah Pandemi Covid-19 ini pak?, tanya narasumber pada awak media.

"Kami harap pemerintah meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, bukan memberikan beban," pintanya.

Sementara  dugaan tersebut diatas berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh, diduga pihak Sekolah SMA Negeri 1 kota Pekanbaru Provinsi Riau diduga tabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah secara tidak langsung.

Dugaan larangan pungutan liar berkedok LKS tidak hanya merujuk pada Permendikbud saja, namun juga merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kepala Sekolah ( Kepsek) SMAN I Pekanbaru      Dra Wan Roswita M Pd saat di konfirmasi pewarta ini terkait adanya dugaan Pungli yang berkedok pembelian LKS. Ia mengatkan hal itu tidak tahu, dan terimakasih atas informasi ini.

"Pastinya anak-anak tidak di wajibkan membelik LKS.  Tetapi kadang-kadang ada anak-anak mengatakan kepada orang tua wajib membelik LKS," jelas Wan Roswita lewat telepon selulernya, Kamis (28/01/21).

Wan Roswita juga mengakui pihaknya tidak pernah tahu ada guru-guru yang menyuruh anak-anak belik buku LKS. "Dengan adanya informasi ini Saya berterimakasih, dan akan dikalrifikasi kepada guru-guru," tutupnya. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top