Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut | Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern | Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI | UNP Masuk QS World University Rankings 2027, Tempati Peringkat 1400+ Dunia dan Posisi Ke-16 Nasional | UNP Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Taipei Medical University, Perkuat Internasionalisasi Pendidikan Kedokteran |

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi I DPRD Trenggalek Panggil Inspektorat
Selasa 02 Februari 2021, 08:51 WIB
Siagaonline.com, Trenggalek - Minimnya peran pengawasan internal di Pemkab Trenggalek membuat Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Inspektorat.

Dewan menilai tingkat efektivitas aparat pengawas internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kurang maksimal dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menerangkan, Inspektorat merupakan penunjang keberhasilan pengendalian pelaksana, serta melayani aduan dari masyarakat.

“Fungsi inspektorat salah satunya untuk fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan respon keluhan masyarakat," ujar Husni.

Politisi Partai Hanura ini juga minta agar Inspektorat juga melaksanakan fungsi penanganan aduan. Jadi selain berpesan selain mengawasi OPD, Inspektorat juga wajib merespon aduan masyarakat.

“Kita berpesan kepada Inspektorat agar tidak acuh terhadap aduan masyarakat,” tegas Husni, Senin (1/2/2021).

Dijelaskan Husni, selain mengawasi OPD, pihaknya meminta untuk menanggapi penyelesaian terkait aduan masyarakat.

Tugas Inspektorat harus di tambah, selain pengawasan internal juga harus bisa menyelesaikan seluruh aduan dari masyarakat.

“Jangan sampai ada masyarakat menyampaikan bahwa telah mengadu ke Inspektorat namun tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Husni.

Selain itu pihaknya juga minta pengaduan itu harus ada follow up dan jawaban dari Inspektorat. Karena itu merupakan tugas dan fungsi Inspektorat sendiri.

Dan alhasil, Husni temukan kendala yang dihadapi Inspektorat dalam menjalankan fungsi sebagaimana tupoksinya.

Menurut Husni, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di Inspektorat terlalu minim.

“Pada tahun 2021 ini Inspektorat hanya mendapat anggaran sekitar Rp 3 miliar dari dari jumlah total APBD Trenggalek yang mencapai Rp 2 triliun,” terangnya.

Menurut Husni, anggaran tersebut terlalu minim untuk Inspektorat. Pihaknya menilai kekurangan Inspektorat dalam melaksanakan tugas bukan diakibatkan hal yang lain, akan tetapi karena faktor anggaran.

“Seharusnya anggaran untuk Inspektorat diambilkan sebesar 0,75 persen dari APBD. Jadi harusnya anggaran untuk Inspektorat mendapatkan Rp 13 miliar,” ungkapnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top