Penyerangan Terhadap Pendeta di Papua, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Selasa 02 Februari 2021, 16:18 WIB
Siagaonline.com - Pelaku penyerangan dan penikaman terhadap seorang pendeta ditangkap petugas Polres Jayawijaya, Polda Papua. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KW (25) dan TA (26).
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan kedua tersangka telah ditahan.
"Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," katanya di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (2/2).
"Tiga orang ini diwajibkan lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," katanya.
Ditemukan Resep Peremajaan Wajah Wanita Ini Berusia 66 Tahun.
Saat melakukan penikaman, dua orang itu sedang dipengaruhi minuman keras dan polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA," katanya.
Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik. Polisi tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak korban kepada pihak pelaku.
Polisi menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah mendengar imbauan dan tidak melakukan aksi balasan.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Minggu 26 Juli 2026, 11:22 WIB
.
Minggu 26 Juli 2026, 09:10 WIB
.
Sabtu 25 Juli 2026, 22:26 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |