Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut | Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern | Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI | UNP Masuk QS World University Rankings 2027, Tempati Peringkat 1400+ Dunia dan Posisi Ke-16 Nasional | UNP Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Taipei Medical University, Perkuat Internasionalisasi Pendidikan Kedokteran |

PT MOS Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Kadisnakertrans Provinsi Kepri Masuk Angin
Rabu 03 Februari 2021, 12:45 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Diberitakan sebelumnya, sebanyak Empat belas orang, karyawan Security PT MOS terpaksa menelan pil pahit di tengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, sejak 26 Januari 2021 mereka mendadak di PHK oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja tanpa pesangon.

Hal tersebut pun membuat Mereka terpaksa melaporkan ke Panglima DPW LMB Provinsi Kepri Datok Azman Zainal, SH, karena mereka tidak tahu kemana harus mengadukan nasibnya.

Atas kejadian tersebut, Datok Azman mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, yaitu Kantor Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Karimun, Tepat di Jalan Kartini, Kecamatan Karimun.

Ia berharap kepada Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri yang ada diwilayah Kabupaten Karimun Mujarab Mustafa, dengan adanya laporan tersebut segeranya ditindaklanjuti agar aduan masyarakat terlayani.

Sementara itu, Mujarab mengatakan, sesuai laporan masyarakat, akan menindak lanjuti masalah ini. "Kita akan memanggil perusahaan yang bersangkutan agar Pihak perusahaan lain tidak melakukan hal yang sama dengan melakukan PHK secara sepihak dengan tidak membayar upah," ucapnya.

"Kita sudah surati Management PT MOS yaitu HRGA nya, Namun kita tidak bisa bertindak lebih jauh di karenakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri mengatakan hal tersebut bukan wewenang pengawasan," jelas Mujarab.

Dilain tempat, Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Ir Mangaram Simarmata, MAP kepada awak media ini menjelaskan, kasus PHK, kewenangannya ada pada mediator.

"Lebih baik bapak ke Kadisnaker Karimun, supaya lebih enak diskusinya. Mohon maaf apabila bapak tidak berkenan atas jawaban saya," ucap Tagor lewat seleularnya. Senin (1/2/2021).

Menanggapi hal itu, Datok Azman Zainal, SH mengatakan, pengawas itu mengamankan prodak undang undang Ketenagakerjaan PHKK,  PT MOS itu sudah melanggar undang-undang karena, melakukan PHK secara sepihak.

Kalau tidak ada kewenangan, Tolong dijelaskan fungsi yang sebenarnya pengawas dari Dinasker Provinsi Kepri yang ada di Kabupaten dan kota, terhadap perusahan yang nakal, lanjutnya.

"Kadisnakertrans Provinsi Kepri, masuk angin, mau dikasih minyak angin dulu baru paham fungsi pengawasan ketenagakerjaan, kayaknya," kata Datok Azman, Rabu (3/2/2021). (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top