Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

8 Pelaku Pengereyokan dan Penusukan Sajam Diringkus Satuan Polsek Bintan Timur
Sabtu 13 Februari 2021, 13:31 WIB
Siagaonline.com, Bintan - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban ditusuk senjata tajam hingga mengalami luka dibagian perut dan punggung yang terjadi di Kampung Kuala Lumpur Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu 06 Januari 2021 pukul 21.00 WIB berhasil diungkap Polisi. 

7 Pelaku ditangkap di Pelantar Tokojo Kijang pada Minggu 7 Februari 2021, sedangkan 1 pelaku Utama diamankan di Wilayah Tanjungpinang pada Jumat (12/2/2021).

Pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahfaman diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan. Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang Korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan. Korban tersebut adalah Arif, Komarudin, Dan Puja. 

Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, SKom, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut,  "Pelaku dan barang bukti  sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut, untuk para korban sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ujar Ulil pada kegiatan rilis di Mako Polsek bintan Timur (13/2/21).

6 orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di kijang sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah bintan utara dan tanjung pinang,  pelaku JB merupakan pelaku yang menggunakan badik hingga menikam korban. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik dari tangan JB yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil - Kecamatan Teluk Sebong. 

Ditambahkan Ulil, total pelaku berjumlah 8 orang yang saat ini sudah diamankan, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pihak nya masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top