Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Sabtu 13 Februari 2021, 13:33 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang, Kepri - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 19.30 WIB di jalan Ruko Belakang Perum Villa Kuantan Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.

Bermula pada Jumat 05 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan. 

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan pukul 19.30 WIB di belakang Ruko Perum Villa Kuantan Jalan Kuantan, Satres Narkoba berhasil mengamankan laki-laki turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku bernama "RIS". Disaksikan security setempat dilakukan geledah badan, dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 paket diduga sabu dalam lipatan tisu yang diakui miliknya. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SIK, SH melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan dari tangan "RIS" ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu. 

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut," terang Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, 

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top