Kejaksaan Negeri Kuansing Sita Barang Bukti Dugaan Kasus Penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD
Senin 15 Februari 2021, 22:15 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Lagi-lagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi melakukan kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta dari dugaan kasus penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/2/2021) di Taluk Kuantan.
Hal ini terbukti bahwa dari Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan total sebesar Rp493.634.860. Hal ini menurut pengakuan dari pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi," terang Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada media
Sejauh ini, Pihak BPKAD Kuansing sudah menyerahkan uang berdasarkan pengakuan mereka yang disampaikan oleh Kabid Aset, Hasvirta Indra, SPi, yang sudah dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik Kejari Kuansing. "Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD)," kata Ketua Tim Penyidik, Hadiman, SH, MH sekaligus Kajari Kuansing.
"Itu belum termasuk hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga juga fiktif. Dan saat ini kita akan lakukan penghitungan cepat oleh auditor, dan dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," tutup Hadiman. (Rls/Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Minggu 26 Juli 2026, 11:22 WIB
.
Minggu 26 Juli 2026, 09:10 WIB
.
Sabtu 25 Juli 2026, 22:26 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |