Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Polres Asahan Amankan Tiga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kamis 18 Februari 2021, 07:53 WIB
Siagaonline.com, Asahan - Polres Asahan meringkus tiga orang tersangka yang diduga keras melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, ketiga tersangka ayah kandung, ayah tiri dan guru para korban.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK saat mengelar konferensi pers dengan awak media di Malpolres Asahan Rabu (17/2/2021). "Ketiga tersangka inisial AS (18) SP (53) SS (61), motif ketiga pelaku yakni bujuk rayu dengan iming-iming membeli motor hingga pelempiasan nafsu," kata Kapolres Asahan.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap atas laporan dari pihak keluarga yang mengetahui perilaku bejat terhadap para korban didampingi kasat reskrim AKP Ramadani, SH, MH dan kanit PPA Ipda Rospita, Kapolres Asahan menjelaskan tersangka inisial SS merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. inisial AS (16) yang masih belia dicabuli ayah kandung sendiri berulang kali selama 4 tahun.

Perbuatan bejatnya kata Kapolres Asahan pertama sekali dilakukan di rumah di ruangan TV pada bulan Juli tahun 2016 yang lalu kira-kira pukul 22.00 WIB, saat itu pelaku sedang nonton sama korban tanpa ada ibu kandungnya dan korban menolak niat jahat ayah nya itu. Ibu korban mengetahui perbuatan bejat suaminya, SS langsung melaporkan perbuatan suaminya ke unit UPPA Polres Asahan.

"Setelah dapat laporan dari ibu korban, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada tanggal 2 Februari 2021. Atas perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Asahan. (arman)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top