Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Kepala Sekolah SMPN 1 Pegajahan, Disinyalir Telan Dana Bos
Kamis 18 Februari 2021, 18:51 WIB
Siagaonline.com, Sergai - Pandemi covid-19 Kepala Sekolah SMPN 1 Pegajahan tidak mau dikonfirmasi hal ini menimbukan tanda tanya terhadap Kepala Sekola Andika Permana. Meski sudah ditelpon dan di WA kepala sekolah tersebut hanya membaca dan saat dikonfirmasi untuk jumpa hanya membilang lain kali. 
Pasalnya selama kurun waktu 2020 tidak ada sama sekali kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung sehingga menimbulkan tanya terkait dana BOS yang digunakan.

Menurut Ketua PKN Sergai, UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Lanjut Yuka mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Dan bila Kepala Sekolah SMPN 1 Pegajahan, Andika Permana, "Selaku pengguna anggaran tidak mengindahkan masyarakat atau pun instansi terkait untuk mendapat informasi terkait penggunaan dana BOS sebaiknya dilaporkan saja dan anda selaku awak media untuk memenuhi unsur pemberitaan tidak direspon ada apa dengan kepala sekolah yang satu ini," ungkapnya di sela-sela kesibukannya menyempatkan diri saat dikonfirmasi, Kamis (18/2) di Perbaungan.

Selanjutnya Plt Kadis Pendidikan Batara sama sekali tidak merespon konfirmasi melalu WA terkait penggunaan dana BOS di masa pandemi covid-19.


Nb.foto 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top