Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Kejari Tahan Satu ASN dan Satu Kontraktor dari Tiga Tersangka Korupsi
Jumat 19 Februari 2021, 09:04 WIB
Siagaonline.com, Muara Enim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menunjukan komitmen dan tindakkan tegas. Buktinya, intansi berbaju coklat tua ini resmi tahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada salah satu Proyek Jalan dari anggaran APBD 2019 lalu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/02/2021).

Penahanan kedua tersangka tersebut di benarkanya oleh Kejari Muara Enim Mernawati, SH didampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra, SH, MH dan Kasi Pidsus M Alvin, SH, MH berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 Febuari 2021.

Dan resmi menetapkan 3 tersangka penyalagunaan wewenang, yakni atas nama inisial HSB selaku salah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Satu orang bernama AS selaku pelakasana lapangan. Dan, Satu orang berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV ADIMART dari Prabumulih.

"Hari ini baru 2 orang kita lakukan penahanan. Satu orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita, karena berhalangan. Dan, akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali. Apabila, masih mangkir akan kita upaya jemput paksa," ujar Kejari Mernawati saat jumpa pers.

Mernawati menerangkan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Muara Enim, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek di Dinas PUPR Desa Harapan jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp984.311.500 pada 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, 
sambung Mernawati, setelah di lakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara di rupiahkan yakni senilai Rp418.000.000,00 rupiah.

"Untuk pasal yang kita kenakan, yakni kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Agus v/Weli)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top