Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Lagi-lagi BNNK Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Logas Tanah Darat
Selasa 23 Februari 2021, 19:14 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh satu orang laki-laki yang berinisial ARS suku Batak pada hari Senin (22/2 2021) di Jalan RAPP Km 94 Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam acara Press Release dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi Sofyan mengatakan kepada awak media, sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan ciri-ciri yang kerap kali menjual narkoba jenis sabu di sebuah warung di Jalan RAPP Km 94 Simpang Kampar, Kecamatan LTD. 

"Setelah cukup lama memperhatikan gerak-gerik dari yang dicurigai pengedar, maka dari tim BNNK melakukan penangkapan yang sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri yang  dicurigai memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu tersebut," papar Syofyan.

Selanjutnya masih di TKP Tim melakukan penggeledahan terhadap ARS dan didapati dalam celana dalamnya dua bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, serta tiga bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, dan satu unit HP merek Nokia warna hitam serta uang tunai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian  langsung dibawa ke kantor BNNK Kuantan Singingi serta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kuantan Singingi.

Sofyan juga berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi untuk bekerjasama memberantas narkoba sampai ke akarnya dengan cara pro dan aktifnya masyarakat untuk memberikan informasi ke pada BNNK maupun kepihak kepolisian.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top