Breaking News
Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" |

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi Pimpin Rakor Pemerintah Daerah Tuba
Kamis 25 Februari 2021, 19:45 WIB
Siagaonline.com, Tulang Bawang - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi Memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah TUBA bersama Forkompimda, MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang di Gedung Serbaguna (GSG) Menggala, Kamis 25 Februari 2021.
 
Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bersama Forkompimda, MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 Nomor Surat : 360/39/VIII/TB/II/2021 Tentang, Ketentuan penyelenggaraan hajatan/hiburan di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang.

Bahwasanya yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Kapolres, Dandim 0426 Tulang Bawang, Danlanud M Bun Nyamin, MUI, Pemuka Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda melakukan kesepakatan sebagai berikut:

- Untuk sementara waktu, hajatan/hiburan ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19.

- Hajatan dilaksanakan hanya untuk pelaksanaan akad nikah/ijab kabul dengan ketentuan, undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan Prokes 3M (pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan tetap diawasi Tim satgas covid-19 Kabupaten Tulang Bawang.

- Penyelenggaraan pesta hajatan/hiburan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun, masker dan mengatur jarak minimal 1 meter.

- Tempat cuci tangan harus berada diare pintu masuk dan pintu keluar .

- Kesepakatan bersama ini akan disosialisasikan oleh camat, lurah, kepala kampung, RT dan RW.

- Kesepakatan bersama ini berlaku pada Tanggal 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut. 

- Apabila hal hal diatas tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum.

Dengan berlakunya kesepakatan bersama ini, maka keputusan bersama Nomor : 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/pesta hiburan malam di tengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian kesepakatan ini dibuat dengan sebenar benarnya dan tanpa Unsur paksaan Dari pihak manapun Agara dapat digunakan sebagaimana mestinya.(ferza)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top