Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Polsek Singingi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kamis 04 Maret 2021, 08:30 WIB
Siagaonline.com, Riau - Personel Unit Reskrim Polsek Singingi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (3/3/2021) sekira Pukul 09.30 WIB.

Pelaku bernama Riyan Sukandra alias Rian (27) warga Desa Kebun Lado. Dari pelaku diamankan barang bukti (BB), 2 paket diduga berisi sabu ukuran plastik kecil berat kotor keseluruhan 0,21 gram, satu unit Hp Nokia RH-112 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam Nopol BM 2203 XU beserta kunci kontak.
 
Kronologis penangkapan pelaku berawal atas perintah Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursid, SH, personil dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Donal beserta empat orang anggota melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kebun Lado yang diduga dilakukan oleh seseorang yang bernama Riyan.

Sekira jam 09.30 WIB Riyan berhasil diamankan oleh  tim beserta Barang bukti 2 bungkus kecil plastik bening yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dirumahnya.

Kepada petugas, pelaku Riyan mengaku mendapatkan barang haram diduga sabu tersebut dari seseorang inisial AR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan, namun AR sudah tidak ditemukan dirumahnya

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat 
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Asdisyah Mursid.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top