Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Bersihkan Peredaran Narkotika, Opsnal Polsek Kuantan Tengah Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Kamis 04 Maret 2021, 21:14 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Peduli akan penerus generasi bangsa dan menjadi tugas serta bagian dari tanggung jawab korp Bhayangkara, kali ini opsnal unit reskrim Polsek Kuantan Tengah ungkap pengedar narkotika.

Penyelidikan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik seorang pemuda didesa Beringin Taluk, dengan bermodalkan ciri ciri pemuda yang dicurigai inilah, Kanit reskrim Polsek Kuantan Tengah Ipda I.R. Firnando Siagian, SH, MH, bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan, mulai dari melakukan interogasi, surveylance hingga melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku.

Tepat pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 12.30 WIB, tak jauh dari salah satu sekolah menengah yang di desa Beringin Taluk, upaya penyelidikan unit opsnal reskrim Polsek Kuantan Tengah membuahkan hasil dengan ditangkapnya sesorang berinisial AR diduga pelaku pengedar narkoba dan saat itu pada dirinya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang langsung disita dari genggaman tangannya.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, unit opsnal reskrim Polsek Kuantan Tengah terus memburu dari mana asal barang bukti yang disita dari tangan AR didapat,  dan hasil dari penyelidikan disalah satu bengkel yang ada di desa Beringin Taluk, telah ditangkap satu orang pelaku berinisial AS yang berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu tersebut kepada AR.

Dari kedua pelaku ini. disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yg berisikan shabu, 1 (satu) unit handphone Nokia senter warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BM 5405 GA, jelas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, Kapolres Kuantan Singingi.

Terhadap pelaku AR dan AS dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutya unit opsnal reskrim Polsek Kuantan Tengah masih terus memburu pelaku kelompok pengedar narkotika jenis shabu  yang beroperasional di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

"Jangan takut melaporkan ke pihak Kepolisian jika melihat kejahatan narkotika, silakan hubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa," tegas Kapolres Kuantan Singingi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top