Polres-Satpol PP Rutin Gelar Ops Yustisi, Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu dan Nyapu Jalan 60 Menit
Jumat 05 Maret 2021, 11:22 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang, Kepri - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, Polres Tanjungpinang bersama TNI dan Satpol-PP rutin menggelar Operasi Yustisi (Ops yustisi) di wilayah Kota Tanjungpinang, Kamis (04/03/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK mengatakan adapun sasaran dalam operasi Yustisi adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker, pengendara kendaraan bermotor yang salah menggunakan masker yang benar sesuai protokol kesehatan, dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,†terang Kapolres
Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini, sebanyak 27 orang telah diberikan tindakan sangsi sosial dengan menyapu di sepanjang kawasan Jalan Gatot Suburoto selama 60 menit, dan sebanyak 42 orang diberikan denda administrasi Rp50.000.
"Selain diberikan sanksi administrasi, juga diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP dan kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19,†imbuh Kapolres.
Sumber: Humas Polres TPI
Editor: yani
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Rabu 29 Juli 2026, 12:37 WIB
.
Rabu 29 Juli 2026, 12:36 WIB
.
Rabu 29 Juli 2026, 12:35 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |