Dirjend Dukcapil Kemendagri Beri Izin 6 OPD Rohul
Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Pertemuan Tehnis Disdukcapil dan Diskominfo
Sabtu 06 Maret 2021, 16:44 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu – Sebagai salah satu upaya untuk memperluas Pemanfaatan Nomor Induk Kependuduk (NIK), Data Kependudukan dan KTP-el dalam rangka penertiban administrasi dalam pelaksanaan program kegiatan tepat program dan sasaran. Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohul, mengajukan permintaan data akses kependudukan ke Disdukcapil Rokan Hulu (Rohul), dan telah mendapat persetujuan dari Dirjend Dukcapil Kemendagri RI.
Dilaksanakan pertemuan tehnis antara Disdukcapil sebagai penanggung jawab data dan Diskominfo sebagai penyedia dan penanggung jawab jaringan tertutup dengan 6 OPD berizin. Keenam OPD tersebut adalah: 1. Dinas Perizinan (DPMPTSP), 2. Dinas Kesehatan, 3.Dinas UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker), 4. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos), 5. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), 6. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Di aula rapat Disdukcapil Rohul, Rabu (03/03/2021).
Kadis Disdukcapil Rohul Syaiful Bahri, SSos, MSi buka pertemuan, dengan arahan nya mengatakan untuk pelaksanaan akses kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil yang di dalam nya terdapat data private yang tidak bisa diketahui semua orang karena sifatnya pribadi dan harus dilindungi, Hak Akses pemanfaatan data Kependudukan oleh 6 OPD Rohul merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Permendagri nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Hal ini perlu diketahui lebih khusus oleh OPD yang telah mendapat izin akses dari Dirjend Dukcapil Kemendagri, selain itu kata Syaiful masing-masing OPD yang mendapatkan izin ditentukan pula rincian akses yang dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan keperluan OPD.
Diskominfo Rohul sebagai leading sektor dalam persiapan Infrastruktur jaringan tertutup berupa penyediaan fasilitas Bendwidt internet Pemda Kabupaten Rokan Hulu, sementara peralatan pendukung, operator dan keamanan serta kerahasiaannya menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.
“Jadi kita minta kerjasama dengan Diskominfo Rohul untuk menjelaskan secara tekhnik kepada OPD, apa-apa saja yang harus dipersiapkan oleh OPD, tentunnya yang diperlukan di Komputer, Modem dan Microtic dan peralatan lainnya,†kata Syaiful
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, pelaksanaan ini mempunyai proses, dimana setelah PKS (Perjanjian Kerjasama ) ditandatangani Dukcapil dengan OPD, maka langkah selanjutnya kita mengajukan ke Bupati atau Sekda, kemudian seterusnya diajukan Permohonan Hak Akses ke Dirjen Dukcapil. Setelah mendapatkan izin dari Kemendagri, baru Diskominfo Rohul memberikan akses jaringannya ke OPD terkait, sehingga Dinas terkait bisa melihat dan mengakses data Kependudukan.
“Nanti Diskominfo Rohul yang mempersiapkan jaringan tertutup, karena jaringan tertutup ini datanya tidak boleh tersebar keluar, karena itu data Private yang sifatnya rahasia, nanti Kominfo menyediakan jaringan dengan besaran Bandwidth 3 Mbps, karena 1 Komputer cukup 3 Mbps, jadi komputer itu khusus untuk membuka data kependudukan, tidak bisa untuk mengakses lainnya†teranya.
“Setelah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil, OPD bisa mengakses data kependudukan, bisa mengecek NIK, Nama, Tempat Tgl Lahir sesuai permintaan OPD. Setiap 16 hari OPD harus melaporkan data balikan ke Dirjen Dukcapil,†tambah Syaiful.
“Jika PKS telah dilaksanakan dan diberikan akses data kependudukan ini, tentu banyak manfaatnya bagi OPD, misalnya ada bantuan dari Kemensos, Dinas Sosial ini tidak perlu lagi ke Capil, mereka bisa langsung cek data ke sistem, sehingga data yang diberikan ke pusat benar, kemudian jika datanya tidak benar maka tidak diberikan bantuan,†jelas Syaiful.
Kepala Dinas Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si mengatakan dalam implementasinya di daerah, Dinas Kominfo Rohul siap membantu secara tekhnis, baik dalam sisi program kode sumber dan pengaturan jaringan yang akan digunakan agar proses berbagi data Kependudukan di OPD dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu saat ini sedang menyiapkan pelaksanaannya, antara Diskominfo dan Disdukcapil Rohul. Hal ini sebagai Implementasi penerapan Data Ware House (DWH) untuk dapat berbagi data dengan OPD lain yang membutuhkan data kependudukan Disdukcapil setelah mendapat perstujuan dari Dirjen Dukcapil,†terang Yusmar.
“Kewenangan atas data DWH ini telah memberikan 6 OPD izin akses bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui jaringan tertutup berupa VPN IP, sehingga untuk penggunaan data DWH di daerah juga dipersyaratkan menggunakan jaringan tertutup demi menjamin keamanan data,†tegas Yusmar.
Dijelaskan Yusmar, Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang Berbasis Tetap Tertutup telah di atur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
“Intinya kita berharap pelaksanaannya kedepan tetap berpedoman kepada aturan dan peraturan berlaku, mempunyai SOP yang jelas dan petugas yang di percaya dapat melaksanakan tugas yang diemban secara profesional dan bertanggung jawab,†tegas Yusmar.
Kemudian pertemuan dilnjutkan dengan pertemuan tehnis oleh Kabid E-Government Diskominfo Rohul M. Yudi Arfian, SP, MSi beserta staff Rio, ST dengan para perwakilan 6 OPD yang ada. (Sumber Diskominfo Rohul/ADV Kominfo/Re)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |