Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Lewat Safari Subuh Kapolres Rohul Kampanyekan Untuk Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Minggu 07 Maret 2021, 20:04 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Pasir Pengaraian, Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH lewat rilis group humas Polres kepada awak media menyampaikan, bahwa Polres Rohul terus Kampanyekan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini di pertegas oleh Taufiq LN SIK MH saat kegiatan shubuh keliling di Masjid Nurul Islami Simpang Padang Bulan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (05/03/21).

Dalam kegiatan subuh keliling ini Kapolres melibatkan Pejabat Utama Polres Rokan Hulu dan anggota Polres Rokan Hulu.

Paur Humas Polres Rohul menyebutkan bahwa kegiatan subuh keliling ini merupakan program Kapolres Rokan Hulu dengan tujuan sebagai ibadah kepada Allah serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota Polres Rokan Hulu.

Dalam arahannya Kapolres menyampaikan himbauan kepada para jemaah agar selalu menerapkan Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan tujuan memutus penyebaran Virus COVID-19.

"Selain itu Kapolres juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar di musim kemarau ini demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," urai Refly Setiawan Harahap.

Di akhir kultum Kapolres juga menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang dan ada ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan kegiatan tersebut.(PR Humas Polres Rohul/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top