Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Ketua DPRD Kuansing Pimpin Langsung Rapat Paripurna Agenda Pemberhentian Bupati dan Wabup 2016-2021
Selasa 09 Maret 2021, 09:21 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Ketua DPRD Kabupaten kuantan Singingi Dr Adam, SH, MH pimpin langsung rapat Paripurna DPRD dalam agenda pembacaan pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021 di ruang rapat paripurna, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan pasal 60 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat l selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, dan untuk masa sekali jabatan.

Untuk memenuhi ketentuan pada pasal 79 ayat l Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dalam pasal 78 huruf A, B, serta ayat 2 huruf A, B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam kegiatan Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah dan mendapatkan penetapan pemberhentian kepala daerah.

Dari ketentuan diatas ada empat faktor penyebab pemberhentian Kepala Daerah yang Wajib diumumkan pemberitahuannya oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatannya dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan.

Dalam kesempatan pidatonya Resminya ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr Adam, SH, MH mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut diatas hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati H Mursini dan wakil Bupati H Halim Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021 yang dikarenakan berakhir masa jabatanya beberapa waktu yang akan datang tepatnya tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang, dan ini juga merupakan bagian tugas pimpinan DPRD yang diamanatkan oleh Undang-undang dan pengumuman ini tidak hanya bersifat legal formal akan mengandung estetika kemanusiaan secara moral untuk membangun nilai-nilai kebaikan.

Dan pada kesempatan yang sama juga Adam juga mengucapkan atas nama masyarakat kuantan Singingi rasa ribuan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan wakil Bupati atas dedikasinya dalam pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang telah berhasil memimpin Kabupaten Kuantan Singingi dengan segudang prestasi yang berdasarkan visi Kabupaten Kuantan Singingi "BERCAHAYA".

"Tidak terasa lima tahun berjalan sebagai bupati dan wakil bupati yang sebentar lagi akan menghabiskan masa jabatanya dan saatnya juga mengundurkan diri pada tanggal 1 Juni mendatang dengan optimisnya untuk membangun  kabupaten kuantan Singingi sesuai dengan visinya telah mampu mengimplementasikan program pembangunan dan telah banyak meraih prestasi yang gemilang baik di bidang pembangunan infrastruktur maupun mengelola keuangan daerah dan mendapatkan WTP sembilan kali berturut-turut," pangkas Adam.

Dan di akhir acara paripurna diakhiri dengan pembacaan draf yang dibacakan oleh sekretaris Dewan Wariman DW dan sekaligus  penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tentang penetapan berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021 oleh Ketua DPRD 

Turut menghadiri  Kapolres Kuansing, mewakili Pabung Mayor inf. Hariantago, Kejari yang diwakili oleh Kasi intel Rinaldy Adriansyah, MH Kalapas yang diwakili oleh Hambrus, Kepala BNN AKBP Sofyan, Kamenag, Kepala OPD, Badan  camat dan seluruh anggota DPRD Kuansing. Serta undangan lainya(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top