Breaking News
Wagub Cik Ujang Dorong Dukungan IJD 2027, Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumsel ke Kementerian PU | Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Bulutangkis Sejak Dini pada Gubernur Sumsel Cup 2026 | Hadapi HUT RI Dan Festival Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Perkuat Koordinasi Bersama Camat | PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Jawa, Kontribusi ke Ekonomi Nasional Capai 5,25 Persen  | Jelang HUT ke-69 Riau, Menteri Besar Perlis Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik  | Enam Pelabuhan ASDP Resmi Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional |

Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pabrik Senpi Rakitan 2021
Selasa 16 Maret 2021, 14:56 WIB
Siagaonline.com, Muara Enim - Polres Muara Enim Press Release ungkap kasus home industri senjata api rakitan OPS Senpi Musi 2021 unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, press liris di hadiri langsung Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK, Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH dan anggota Polres Muara Enim, Selasa (16/03/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK mengatakan pada Rabu 10 Maret 2021 sekira  pukul 17.30 Wib  bertempat di Desa Dangku, pelaku Sabtudin Bin Marham (45), Petani,  Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, modus operandi mencari keuntungan.

Kejadian berawal Personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dangku, KecamatanEmpat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim di kediaman atau rumah pelaku sering kali adanya pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan oleh Sabtudin Bin Marham, selanjutnya mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SYAWALUDIN, SH dan Team melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 14 (empat belas) hari maka benar adanya pelaku membuat senjata api rakitan di teras rumahnya, dan sudah banyak yang membeli senjata api rakitan terhadap pelaku tersebut, mengetahui hal tersebut.

"Pada Rabu 10 Maret 2021 sekira Pukul 17.00 WIB, Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, SH bersama Kanit Reskrim IPTU SYAWALUDDIN, SH dan team melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pembuatan senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya," ucap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK.

"Kemudian personel Polsek Rambang Dangku mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta didapati  satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api rakitan dan 5 (lima) butir amunisi aktif, selanjutnya pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku," tambahnya.

Ditambakan Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH pelaku sudah beroperasi untuk melaksanakan kegiatan perindustrian sejak tahun 2014 hingga sekarang bervariasi beberapa hasil yang telah dibuat untuk rata-rata penjualan senpi  mata satu sudah dijual oleh dari pengakuan pelaku dan sekitar 40 pucuk yang sudah dijual rata-rata untuk yang sedang viral yang bermata satu itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp500.000 hingga satu juta, kalau mata 6 di jual seharga Rp2.500.000 pelaku menjual senpi rakitan di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali.

LP / A-02 / III / 2021 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Rambang Dangku, tanggal 10 Maret 2021 MELANGGAR PASAL : 1 ayat (1) UU Drt No 12 Tahun 1951

"Ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya. (Weli)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top