Kejari Kuansing Hadiman, Kepala BPKAD Terbitkan 1700 Penyimpangan SPPD Tahun 2019
Rabu 17 Maret 2021, 08:23 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Sesuai dengan beredarnya berita dari berbagai media online dan media cetak kemarin yang menyatakan adanya konfirasi diantara kejaksaan dan pihak Pemda terkait atas pernyataan tersangka H alis K yang merasa telah terzolimi, Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH saat dikonfirmasi pada Selasa (16/03/2021) pukul 17:30 WIB usai menghadiri kegiatan dalam rangka memperingati Milad IMM ke 57 di Zona Coffee Teluk Kuantan.
Ketua Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, SH, MH membenarkan hal tersebut, menanggapi bahwa tidak ada intervensi atau dizolimi, maupun didiskriminalisasikan.
"Berdasarkan barang bukti yang diserahkan dan keterangan saksi pihak ketiga, seperti pihak hotel tempat menginap. Maka H alias keken ditetapkan sebagai tersangka. Dan setelah dilakukan pendalaman, jika dihitung ada 4 M kerugian negara. Sedangkan yang baru dikembalikan baru 493 juta. Kasus yang kita selidiki ini berdasarkan laporan masyarakat anti korupsi," ujar Hardiman.
"Untuk panggilan pertama hari Selasa (16/3/2021) tersangka ternyata mangkir, dikarena hari ini tersangka adanya urusan keluarga yang disampaikan oleh pihak pengecaranya, oleh karena itu, Maka akan dilakukan pemanggilan kedua Jumat (19/3/2021) dan bila masih tidak juga hadir maka kita akan melakukan pemanggilan ketiga Senin depan (22/3/2021)," ujar Hadiman lagi.
Apabila tidak ada kerjasama atau itikad baik dari tersangka, maka akan dilakukan penjemputan penahanan. Sesuai kewenangan dan aturan akan dicari secara paksa. Tersangka akan dijadikan sebagai DPO.
Sesuai KUHAP dan Undang-undang Tipikor 3x dipanggil tidak datang atau hadir tersangka akan dijemput secara paksa.
Ketua Tim penyidik sekaligus Kajari, menemukan indikasi penyimpangan pertama yang berwenang mengeluarkan SPPD sebanyak lebih kurang 1700 pada tahun 2019 untuk berbagai tempat, yang berwenang di sini adalah Kepala BPKAD yang juga sebagai pengguna anggaran.
Dengan menerbitkan SPPD sesuai ketentuan peraturan menteri keuangan republik Indonesia no 113 tahun 2012 disebutkan hanya 2 hari contohnya kalau ke provinsi/ Pekanbaru. Begitu juga dengan peraturan menteri dalam negeri.
"Namun dalam SPPD yang dibuat, ditandatangani itu ada 17 hari ada juga 5 hari juga ada sampai dengan selesai. Pertanyaan nya selesai nya kapan? Tidak dijelaskan. Di sini ditemukan ada indikasi penyimpangan," ujar Hadiman lagi.
"Dengan adanya SPPD kita menelusuri, adakah perjalanan dinas ini di lakukan, dan dimana menginap. Karena dalam SPT ini terkadang ada 27 sampai 25 orang perhari bahkan ada 40 orang perhari yang melakukan perjalanan dinas. Jadi Penetapan status tersangka H sudah sesuai KUHAP," tutup Hadiman.(Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |