Pemkab Trenggalek Raih Penghargaan Dari BP2MI, Berkomitmen Terhadap Pekerja Migran
Kamis 18 Maret 2021, 13:04 WIB
Siagaonline.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), karena Pekerja Migran dianggap berkomitmen penuh melakukan perlindungan kepada pekerja.
Untuk itu penghargaan diberikan ke Pemkab Trenggalek ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kepada Wabup Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, Kamis (18/3/2021) di Ruang Hayam Wuruk (lantai 8) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, saat mensosialisasikan UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena kesempatan itu BP2MI mencoba membangun sinergitas dengan pemerintah pusat hingga daerah untuk bisa memberikan perlindungan kepada pekerja migran seperti amanah Presiden RI Jokowi untuk BP2MI, "lindungi PMI mulai ujung kaki hingga ujung rambut" yang kini menjadi jargon lembaga ini.
"wujud ini bentuk komitmen kami untuk melindungi para pekerja migran kita," tutur Syah Mohamad Natanegara setelah menerima penghargaan.
Terima kasih kepada BP2MI yang memberikan penghargaan kepada Pemkab Trenggalek. "Semoga penghargaan ini penyemangat," lanjut mantan anggota DPRD Trenggalek tersebut.
Untuk itu ditanya mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi pekerja migrannya, Wabup Syah menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan pemerintahannya untuk melindungi para pekerja migran.
"Kami telah mengalokasikan anggaran untuk pekerja migran dengan baik sebelum keberangkatan, seperti kontroling di tempat penempatan dan pasca kepulangannya," lanjut Syah menjelaskan.
"Tahapan-tahapan tersebut sudah kita penuhi, sepertihalnya alokasi anggaran Rp. 100 juta Female Preneur sesuai dengan Visi Misi pemerintahan Arifin-Syah mendorong tumbuhnya 5.000 pengusaha wanita baru di Trenggalek," tandasnya.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan, Agus Setiyono menambahkan dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI pihaknya telah mengalokasikan beberapa alokasi anggaran.
"Totalnya anggaran sebesar Rp. 350 juta dan terperinci untuk pelatihan eks pekerja migran sebesar Rp. 150 juta. Terus pelatihan Female Preneur eks pekerja migran perempuan Rp. 100 juta dan pelatihan calon pekerja migran Rp 100 juta," jelasnya.
Semua ini tidak lain untuk melindungi mendukung upaya para pekerja migran, ungkapnya.(sae)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Kamis 06 Agustus 2026, 14:04 WIB
.
Kamis 06 Agustus 2026, 14:03 WIB
.
Kamis 06 Agustus 2026, 12:02 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |