Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Tersangka H Resmi Ditahan Kejari Kuansing, Kuasa Hukum Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke Jokowi
Kamis 25 Maret 2021, 22:38 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Kepala Badan pengelola keuangan dan aset Daerah  (BPKAD) Kuantan Singingi H alias K resmi ditahan oleh Kejari Kuansing. Penahanan tersangka H alias K dalam kasus dugaan SPPD fiktif.

Kajari Kuansing, Hadiman, melalui kasi Pidsus Roni Saputra, SH menegaskan, Kamis (25/3 2021) Tim penyidik kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelola keuangan dan aset  Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 atas nama insial H AP alias K. 

"Adapun dari perbuatan tersangka H alis K berdasarkan kerugian negara dari perhitungan sementara dari tim penyidik, berdasarkan dari bukti yang ada pada saat ini negara dirugikan  sebesar Rp548.283.819.00 dan terhadap tersangka kita lakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Kuansing dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung dari hari ini 25 Maret 2021. Dan tersangka akan dititipkan di tahanan Polres Kuansing," jelasnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka  H alias K, untuk memudahkan pemeriksaan, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,dan juga karena tersangka H beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.

"Untuk tersangka H alias K disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan Pidana korupsi dengan ancaman pasal 2 maksimal penjara seumur hidup dan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak 1 milyar, ancaman pada pasal 3 paling singkat 1 tahun paling lama 29 tahun dan denda Rp50 juta," tutup Roni.

Di waktu yang sama ketika diminta keterangan kepada kuasa hukum tersangka H alis K Bangun Sinaga, SH, MH dikonfirmasikan mengatakan, disini saya menyampaikan kepada awak media, banyak dugaan-dugaan dan sangkaan yang dialami oleh kliennya. Dan itupun nantinya akan ditindak lanjuti yang mana langkah-langkah yang sudah dilakukan antara lain yaitu sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. "Sebelum kita berangkat tadi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sudah memberikan atau mengirimkan surat perihal perlindungan hukum kepada kejaksaan agung dan jajarannya untuk kita kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dalam perihal tersebut," ungkapnya.

"Selanjutnya disini kami juga menerima surat terbuka untuk media dan disampaikan besok dengan cara mengundang media oleh tim penesehat hukum kita akan menyampaikan perasaan klien kita dan proses apa saja yang berjalan selama ini dan biarlah masyarakat yang menilai dan mengetahui prosesnya. Kemudian pada 16 Maret 2021 yang lalu klean kita sudah mengajukan permohonan Travid di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan dengan harapan semoga pihak penyidik memenuhi panggilan terhadap sidang permohonan Travid tersebut, ," ujar Bangun Sinaga.

"Terakhir perlu juga kita sampaikan disini di dalam hasil pemeriksaan BPK tidak adanya terdapat temuan terkait dengan anggaran 2019 dan disini juga ada beberapa Instansi tapi semuanya itu kemana?," tutup Bangun Sinaga.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top