Pers Release Tersangka H Alias K Dugaan Konspirasi dari Oknum Pejabat Daerah dan Kejari Kuansing
Jumat 26 Maret 2021, 23:16 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Rizki Junianda Putra, SH, MH Tim Kuasa dan penesehat hukum tersangka H alias K atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 yang saat ini masih disidik oleh Kejaksaan Negeri melaksanakan Pers Release bertempat di Cafe Aren Taluk Kuantan, Jumat (26/3/2021).
Adapun agenda dalam Pers Releasenya perwakilan dari kuasa hukum H alis K menyampaikan dan membacakan perihal surat permohonan perlindungan Hukum yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo daerah ibukota Jakarta yang ditanda tangani oleh tersangka dan mengajukan permohonan sebagi berikut:
1. Terkait dengan kasus dugaan perjalanan dinas di BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 yang sedang dalam penyidikan oleh kejaksaan negeri Kuansing dilihat ada beberapa kejanggalan mulai dari proses awal sampai dengan saat ini.
2. Surat pemanggilan yang selalu berubah-ubah surat pertama berbunyi dugaan tindakan pidana korupsi perjalanan Dinas Fiktif dalam angaran perjalanan Dinas BPKAD tahun 2019 pada panggilan berikutnya dugaan penyimpangan perjalanan Dinas BPKAD.
3. Hal yang dipermasalahkan sangatlah subjektif karena apa yang disangkakan juga dilakukan oleh seluruh dinas dan badan organisasi perangkat Daerah sampai pada tingkat kecamatan di Kabupaten Kuansing.
Dalam kesempatan tersebut tersangka H Alias K juga membuka segala informasi dari awal kejadiannya dimana ada pembicaraan yang disampaikan oleh Bupati mengintruksikan kepada sekda, asisten 1 Kabag Hukum dan Muradi untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kuansing dan mendapatkan kesepakatan yaitu,
1. Tidak ada lagi pemanggilan terhadap staf dan yang dipanggil berikutnya adalah pejabat struktural.
2. BPKAD diminta membuatkan Rekapitulasi uang transportasi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan bahwa rekapitulasi dan pengembalian nantinya sebagai dasar untuk menghentikan masalah tersebut bahkan Sekretaris daerah berkata, "Jika perlu di depan saya bapak Kejari menandatangani SP3, ketika uang sudah terkumpul ternyata dijadikan barang bukti dan dinyatakan penyitaan dan anehnya, permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan pada saat tersangka masih berstatus penyelidikan dan dalam waktu yang singkat dinaikan menjadi penyidikan saat uang diserahkan," ujarnya.
Selanjutnya dari rekapitulasi yang transportasi senilai Rp 493 juta yang diperoleh dari 94 orang sudah termasuk tersangka kemudian uang tersebut diserahkan kepada kejaksaan negeri sesuai dengan arahan Sekda Dianto Mampanini pasca pertemuan dengan Kejari Kuansing. Namun sangat menyayangkan yang tersebut kini justru dijadikan barang bukti untuk menetapkan menjadi tersangka hal ini tersangka merasa terzolimi dan penjebakan.
Terakhir, tindakan para hukum di penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi saat ini benar-benar menjadi salah satu penghambat program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Kuantan Singingi, karena apa yang disangkakan terhadap tersangka membuat tersangka dan anggota di Dinas BPKAD mengalami penurunan drastis dalam semangat bekerja bahkan apa yang disangkakan tidak ada temuan dari BPK RI. Namun dalam audit Kejaksaan Negeri Kuansing menyatakan adanya kerugian sebesar Rp600 juta, sehingga ada dugaan kriminalisasi terhadap tersangka dan para oknum penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuansing dan telah mengabaikan instruksi presiden dan MOU kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kepolisian RI," pangkas Rizki.
Di kesempatan yang berbeda ketika dikonfirmasikan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui kasi inter Rinaldy Ardiansyah, SH, MH melalui via Chat WA singkatnya mengatakan, "Terkait dengan apa yang disampaikan oleh tersangka H alis K melalui Pers Realisenya yang tersebut dan menanggapaninya silakan saja itu hak tersangka yg disampaikan melalui kuasa hukumnya, ikuti saja proses hukum". (Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |