Breaking News
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH | RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Resmi Hadirkan Layanan Unit Pengelola Darah | Sekda Sumsel Edward Candra Lepas Rombongan SRT 31 Palembang Menuju Sekolah Rakyat Permanen Oki | Rusdi Hidayatullah Terpilih Aklamasi Pimpin Koni Rohul 2026 - 2030 | Jelang Digelar 19 Agustus, Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Capai 85 Persen | Kapolres Muara Enim Resmikan Nutrition Corner Powerfit  |

Pelaku Jambret di Tanjung Uban Berhasil Diringkus saat Hendak Kabur Mengunakan Kapal Roro
Kamis 01 April 2021, 10:53 WIB
Siagaonline.com, Bintan (Kepri) - Polsek Bintan Utara kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, "Pelaku yang berinisial AR (32) yang merupakan warga Kota Batam berhasil kami amankan di Kapal Roro Tanjung Uban saat hendak kabur ke Batam setelah menjalankan aksinya di Tanjung Uban," ujar Kapolsek dalam kegiatan Press Relase pada Rabu (31/3/21).

Dijelaskan bahwa setelah menerima dua laporan bahwa telah terjadi kejahatan tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang terjadi di jalan Permaisuru dan jalan M Taher Latif Tanjung Uban dengan korban dan waktu yang berbeda, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat memburu pelaku setelah mengantongi indentitas pelaku yang berinisial AR dan merupakan seorang Residivis dan berhasil diamankan saat berada di Kapal Roro tujuan Batam.

"Tersangka menjalankan aksinya dengan menargetkan ibu-ibu yang menggunakan perhiasan dan mengunakan sepeda motor sebagai korbannya dengan modus membuntuti korbannya kemudian ketika situasi jalanan sepi pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung miliki korban, selanjutnya langsung kabur," terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bintan utara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor:yani

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top