Breaking News
FBS UNP Gelar Workshop Percepatan Lulusan, Dorong Mahasiswa Angkatan 2022 Lulus Tepat Waktu | Mahasiswa Keperawatan UNP Meriahkan Piaman Berayo Lewat Edukasi Kesehatan dan Pentas Seni | Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai |

Security PT Samudra Siak Halangi Wartawan saat Mengambil Gambar di Pelabuhan KITB, Ada apa?
Kamis 01 April 2021, 12:14 WIB
Siagaonline.com, Siak - Security PT Samudra Siak yang membidangi Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau ini, coba menghalangi wartawan saat mengambil gambar di Pelabuhan KITB, ada apa?

Fendi mengaku Danton Security PT Samudera Siak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Siak yang mengelola Pelabuhan Internasional Kawasan Industri Tanjung Buton halangi wartawan yang hendak mengambil gambar kegiatan di lokasi Pelabuhan tersebut, Rabu (1/4/2021). 

Padahal saat masuk ke Pelabuhan yang infonya menelan anggaran negara hampir puluhan miliar itu awak media sudah lapor ke Pos Security untuk mengambil dokumentasi gambar, namun saat hendak menuju bibir laut, tiba-tiba dihalangi oleh pria berpakaian kaos panjang bersandal jepit pakai topi mengaku Danton Security. 

"Kita sudah sampaikan tujuan kita untuk mengambil gambar aktivitas pelabuhan yang dikelola perusahaan BUMD Siak," ujar Dwi wartawan media online Investigasinews.co.

Lanjut Dwi, ia juga menjelaskan bahwa Pelabuhan itu dibangun menggunakan anggaran negara, jadi siapa pun boleh melihat secara langsung apalagi PERS yang memang memiliki tugas pokok dan fungsinya sebagai kontrol sosial. 

"Kita bekerja dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999," kata Dwi. 

Hal senada juga disampaikan oleh Udin bahwa PERS merupakan lembaga yang independen, jadi bagi yang belum mengetahui apa itu tugas wartawan baiknya rajin membaca.

"Jelas bagi siapa saja yang menghalangi tugas PERS bisa dilaporkan ke penegak hukum dan ada ancaman pidana serta dendanya sesuai UU PERS," kata Udin.

Kejadian itu kata Udin menandakan mereka saat penerimaan tidak mendapatkan pendidikan dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Tentunya karena Pelabuhan itu bukan milik pribadi sudah seharusnya para security sudah memahaminya apa itu tugas PERS," katanya.

Dengan adanya larangan itu, kata Soleman menjadi bahan tanda tanya, ada apa di Pelabuhan Kawasan Tanjung Buton? Apakah yang terjadi disana? Aktivitas apa saja yang ada di sana? Berapa kah PAD yang didapat dari Pelabuhan itu? segudang pertanyaan menjadi timbul. 

Melalui saluran Whatsapp, Rais sebagai Manager Operasional pelabuhan Kawasan Tanjung Buton ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tugas security itu sudah benar harus lapor pimpinan terlebih dahulu.

"Harus ada lapor pimpinan itu sesusai aturan di Pelabuhan Nasional," ungkap Rais Security itu ( r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top