Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Supir L 300 Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Diduga Kerena Masalah Sepele
Jumat 02 April 2021, 12:26 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, SH perintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara, SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa lakalantas yang diduga sengaja dilakukan hingga mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa itu terjadi di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Rambah Hilir, Senin (29/03/2021).

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH mengatakan dari hasil penyelidikan dan olah TKP bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Rokan Hulu, Polsek Rambah Hilir menetapkan pengemudi kendaraan bermotor roda empat merk MITSUBHISI Colt L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 8240 MI sebagai tersangka.

AL (51), merupakan warga RT 003 RW 002 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan maut tersebut.

Menurut Kapolsek Rambah Hilir bahwa peristiwa tersebut adalah penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh tersangka AL sehingga korban Heri Sisanto,(27), warga RT 002 RW 001 Desa Rambah Hilir meninggal dunia sedangkan satu orang lagi temanya yakni Riski Saputra mengalami luka ringan.

Modus AL menabrak Heri Sisanto dan Riski Saputra yang sedang nongkrong di jalan tepatnya di Dusun Pasir Panjang, Desa Rambah Hilir.

Dari hasil pemeriksaan, motif sakit hati kepada kedua korban, yang mana menurut tersangka bahwa kedua korban tersebut mengambil dompet miliknya yang berisi uang lebih kurang Rp 2.000.000 (Dua Juta)

Tersangka disangkakan melanggar pasal 338 jo 53 KUHP atau  351 ayat (2) dan (3) KUHP dan saat ini tersangka ditahan oleh Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan selanjutnya.(Huma Polres Rohul/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top