Breaking News
Mahasiswa Keperawatan UNP Meriahkan Piaman Berayo Lewat Edukasi Kesehatan dan Pentas Seni | Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan |

Kejari Jangan Beropini Menjelang Sidang Putusan, Biarkan Hakim yang Memutuskan
Jumat 02 April 2021, 21:23 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Pasca persidangan dugaan kegiatan SPPD fiktif dinas BPKAD dengan agenda menghadirkan saksi dari kedua pemohon dan termohon yang digelar di pengadilan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (1/4/2020). 
Menghadirkan berbagai saksi dari kedua belah pihak termasuk dari saksi ahli yang dihadirkan pengacara hukum pemohon.  

Akibat dari hasil pengakuan saksi yang sudah disumpah sebelumnya akan mengatakan kebenarannya, terutama dari ahli hukum mendulang berbagai stetmen baik dari kalangan hukum juga dari masyarakat. 

Statement tersebut juga disampaikan di media cetak dan online sehingga, terjadinya saling beradu statement, termasuk statement Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan yang sudah beberapa media  mempublikasikannya.

Untuk itu Rizki dari pengacara hukum juga menanggapi statement Kajari di pemberitaan yang tersebar di berbagai media online, terkait adanya perluasan kewenangan penyidik kejaksaan untuk melakukan audit kerugian keuangan negara, kami penasehat hukum hendra AP MSI membantah hal tersebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut : 

1. Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kuansing yang membahas persoalan perluasan kewenangan penyidik kejaksaan tersebut melalui media online, mengapa Kajari Kuansing pada saat sidang berlangsung tidak duduk di kursi pemohon lalu kemukakan persoalan tersebut dan sampaikan di muka persidangan. Jangan hanya duduk di kursi pengunjung jadi penonton lalu membuat opini di media, justru hal itu memperlihatkan termohon tidak menguasai materi dan terkesan tidak ada kesiapan dalam menghadapi persidangan. 

2. Kemudian terkait penyidik Kejari Kuansing yang menetapkan tersangka dengan berpedoman pada Suja Jaksa Agung nomor : B-22/suja/A/02/2021 adalah tidak tepat. Karena yang menjadi rujukan suja tersebut bukanlah amar putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, melainkan hanya kutipan pertimbangan hakim mk yang termuat dalam putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, dimana pertimbangan itu bukanlah hal yang mengikat secara hukum, jadi tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengikuti pertimbangan tersebut. Terlebih pertimbangan hukum dari suatu putusan tidak semuanya merupakan ratio decidendi (pertimbangan hakim yang menjadi dasar memutus perkara) dari putusan tersebut. Namun, dibutuhkan ketelitian untuk menemukan ratio decidendi dalam suatu putusan sebagai dasar dalam masalah dan fakta yang sama mengambil keputusan yang konsisten di kemudian hari. 

3. Kemudian dalam sema nomor 4 tahun 2016 telah jelas diatur bahwa dalam rumusan kamar pidana angka 6 disebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal  tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara. 

Selanjutnya Rizki juga menambahkan dengan demikian sudah sangat jelas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Kuansing cacat hukum dan tidak berdasar, karena dalam pembuktian di persidangan penyidik hanya mengajukan bukti kerugian negara dari audit internal saja. "Itu tidak ada dasar hukumnya, dan jika itu dibenarkan, dimana dasar hukumnya itu tertuang?". 

"Kami menyampaikan ini agar seluruh masyarakat mengetahui secara hukum bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Hendra AP MSi. Sehingga apa yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing patut demi hukum untuk dibatalkan. Sebaiknya pihak termohon juga harus update terkait putusan mereka terbaru mengenai ini," tutup Rizki.(rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top