Kajari Kuansing: Dalam Tanggani Kasus SPPD Fiktif BPKAD Tetap Ikuti Mekanisme Hukum yang Berlaku
Sabtu 03 April 2021, 10:19 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing Hadiman MH menekankan pihaknya dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Yakni hanya berpedoman kepada putusan MK Nomor 31 tahun 2012 dan ada juga penjelasan di dalam pasal 32 UU Tipikor tahun 1999.
Yang mana menurut Hadiman dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Bahkan Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.
''Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih di bawah Undang-undang,'' beber Hadiman.
Hadiman juga mengakui jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.
''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,'' ujar Hadiman lagi.
Sementara menjawab keberatan dari pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejari dalam hal ini dirinya selaku Kajari, Hadiman menyampaikan selaku ketua tim penyidik kasus SPj fiktif BPKAD dan juga sebagai Kajari Kuansing ia berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun terkait penyidikan dalam kasus ini. Baik dipengadilan yang ia kuasa kan kepada tim jaksa serta dirinya juga berhak memberikan informasi yang berimbang di luar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini, dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.
''Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah masyarakat,'' jelas Hadiman.
Di kesempatan yang berbeda diminta dari tanggapan Rizki Junianda Putra, SH, MH, pengacara hukum yang menanggani kasus tersebut di atas mengatakan, "Sesuai dengan yang diberitakan sebelumnya sudah saya katakan, terkait penyelidikan Kejari Kuansing yang menetapkan tersangka dengan pada suka jaksa Agung No-B-22/suka/A/02/2021 tidak tepat karena menjadi rujukan Suja saja tersebut bukan merupakan amal keputusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 melainkan hanya keputusan pertimbangan hakim MK yang dimuat dalam putusan MK nomor 31/PUU-X/2021.
Jadi tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengikuti pertimbangan tersebut untuk kita marilah kita sama-sama menunggu keputusan Hakim," tutupnya. (Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |