Kajari Kuansing Kembali Tegaskan kepada PT GTW Kembalikan Kelebihan Dana PSR ke Kas Negara
Rabu 28 April 2021, 14:16 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Hadiman SH MH Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, ketika dalam kegiatan konfrensi Persnya beberapa hari yang lalu yang yang di dampingi oleh ketua KETUA forum KUD,Sekretaris Forum Komunikasi KUD dan Ketua KUD Singingi dan Singingi Hilir. Pada kesempatan yang sama juga Kajari Kuansing menyebutkan PT Guna Tata Wahana (GTW) agar kembalikan kelebihan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) anggota KUD yang mengundurkan diri di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Hari ini kembali diminta keterangan dari Kajari Kuansing Hadiman SH MH terkait dengan hal di atas dikatakan Kajari Kuansing kepada awak media, Rabu (28/04/2021) di Teluk Kuantan.
Kajari Kuansing Hadiman Kembali menegaskan dan mengingatkan Kepada pihak Rekanan PT Guna Tata Wahana (GTW) agar mengembalikan kelebihan dana PSR ke kas Negara melalui Rekening KUD.
Hadiman juga menambahkan replanting/ tersebut yang tidak selesai sesuai kontrak, ada sebanyak 5 KUD yang berada di F1 sampai dengan F10 Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Dan dua diantaranya sudah menyelesaikan yaitu KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti ujar hardiman
"Namun, sampai saat ini uang petani masih di pihak rekanan yaitu PT Guna Tata Wahana (GTW). dikarenakan petani sebelumnya telah mengundurkan diri jauh sebelum dilakukan penyelidikan Kejari Kuansing," jelas Kajari terbaik ke-3 Nasional dan nomor satu di Riau.
Oleh karena itu Hadiman meminta agar PT Guna Tata Wahana (GTW) segera mengembalikan ke kas negara melalui rekening KUD Pratama Jaya lebih kurang Rp100 juta dan KUD Wahana Bakti lebih kurang Rp450 juta untuk segera kembalikan ke BPDPKS.
"Karena aktivitas replanting/tumbang ciping khusus kedua KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti sudah selesai. Namun, uang diterima oleh pihak PT GTW pada tahap 1 lebih dan berdasarkan rekening koran dan bukti penagihan dari Ketua KUD Wahana Bakti pada tanggal 10 Januari 2021 dan KUD Pratama Jaya pada tanggal 10 April 2021yang mengakibatkan petani/perkebun mundur sebelumnya, sehingga kedua KUD meminta kepihak PT GTW sisa uang tersebut untuk dikembalikan ke negara melalui rekening KUD, ke BPDPKS," ujarnya.
Kemudian Direktur PT GTW inisial A pada saat dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penyelidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing dan mengakui bahwa uang petani kedua KUD tersebut masih di pihak PT GTW dan akan segera mengembalikan. "Namun sampai saat ini belum dikembalikan dan kami akan tunggu niat baik dari PT GTW namun jika tidak ada niat baiknya untuk mengembalikan uang negara tersebut, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Hardiman (Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 12:01 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 12:00 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 11:59 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |