Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut | Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern | Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI | UNP Masuk QS World University Rankings 2027, Tempati Peringkat 1400+ Dunia dan Posisi Ke-16 Nasional | UNP Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Taipei Medical University, Perkuat Internasionalisasi Pendidikan Kedokteran |

Jaksa Penyidik Kejari Kuansing Kembali Panggil Pihak Perkara Korupsi Penyimpangan Dana di 6 Kegiatan
Rabu 28 April 2021, 21:29 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Kejari Kuansing tidak menyia-nyiakan dukungan masyarakat, tokoh, mahasiswa, serta pengiat anti korupsi lainnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jaksa Penyidik Kejari Kuansing kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Pemanggilan para saksi kali ini merupakan pengembangan berdasarkan putusan hakim. 

Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan, pihaknya sedang menggali keterangan para pihak sebagai saksi secara marathon agar kasus ini bisa diusut tuntas. Hadiman pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh dan yang lainnya. Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami sudah periksa pak M Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan, ini menindaklanjuti putusan hakim," jelas Hadiman, Rabu (28/04/21).

Dalam putusan yang dibacakan hakim kata Hadiman, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

"Dalam putusan ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Hadiman Kajari terbaik 3 se Indonesia dan terbaik pertama se Provinsi Riau," terangnya.

Pada pengembangan perkara ini, Selain memeriksa M Saleh, Jaksa Penyidik juga kembali memanggil Wakil Bupati Kuansing, Halim. Ia diperiksa pada tadi Rabu (28/04).

Sementara beberapa pihak menurut Hadiman juga turut diperiksa, seperti Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal, dan Muradi. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dijadwalkan diperiksa Jumat depan (07/05/2021 di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dan pemeriksaan untuk mantan Ketua DPRD Kuansing dijadwalkan Jumat (30/04/21).  

Selain itu Jaksa Pinyidik Kejari Kuansing juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa mantan anggota dewan lainnya, serta tidak ketinggalan Bupati Kuansing. 

"Untuk Bupati dan dua mantan anggota dewan lainnya sedang kita jadwalkan," terangnya lagi.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, SH, MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H Muharlius, SE, MM di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M. Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top