Breaking News
CKG Kota Pekanbaru Makin Dikebut, 250 Ribu Warga Sudah Akses Layanan Kesehatan Gratis | Imigrasi Kelas II TPI Karimun Berserta Jajaran Nya Menggelar Kegiatan Sosial | Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh | UPDRS Tetap Komitmen Bersama PMI Untuk Pengadaan Darah Pasien  RSUD Dr. H. Mohamad Rabain | Nilai Kerja Sama Media Diskominfo Kampar Jomplang, Forum Pemred Siap Koordinasi dengan Kejati Riau | Susun Rencana Pembangunan Industri, Pemkab Bintan Dongkrak Ekonomi dan Lapangan Kerja |

Izin Penambangan Pasir Laut PT GRM Dipertanyakan
Jumat 30 April 2021, 10:28 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh salah satu perusahaan untuk kepentingan membangun Galangan dan industri Kontruksi di Karimun (PT GRM) di perairan Pulau Merak dan Pulau Babi dikeluhkan kalangan nelayan tradisional.

Panglima DPW LMB Kepri Datok Azman Zainal, mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (30/4/2021), dirinya sering mendapatkan keluhan dari sejumlah nelayan tradisional di wilayah perairan tersebut. Penambangan pasir laut yang dilakukan tersebut umumnya berada di sekitar Pulau Babi dan Pulau Merak Kabupaten Karimun.

''Saya mendapat laporan kalau aktifitas penambangan pasir laut oleh perusahaan bernama PT Grace Rich Marine itu menganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan tradisional di Pulau tersebut. Pasalnya akibat penambangan yang dilakukan tidak jauh dari lepas pantai mempengaruhi ikan tangkapan karena penambangan dilakukan dengan menyedot pasir dan ikan lari dari lokasi tangkapan nelayan,'' ungkapnya.

Tokoh masyarakat Karimun itu juga mempertanyakan legalitas penambangan pasir laut yang dilakukan perusahaan bersangkutan. “Yang mengeluarkan izin siapa?,” kata Azman.

Kalaupun ada izin dari Pemkab Karimun atau Pemprov Kepri maupun Pemerintah Pusat harus dilakukan peninjauan ulang, apakah lokasi izin penambangan memang berada pada jalur tersebut.

''Namun jika tidak ada izin Penambangan pasir laut, berarti perusahaan ini telah melakukan tindak pidana, penegak hukum harus tegas menindak lanjutinya. Jangan sampai penambangan pasir laut tersebut malah merusak lingkungan terutama menganggu mata pencaharian nelayan tempatan," tegasnya.

Menurut Azman, PT GRM sudah pernah beberapa kali melakukan mediasi terkait kasus ini. Hal ini menurutnya harus segera diselesaikan oleh instansi terkait. “KSOP dan Aparat yang terkait dalam melakukan pengawasan di laut jangan  seolah-olah lakukan pembiaran dan  tutup mata. Jangan nanti di lapangan ada keributan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Nelayan Pesisir Desa parit Kecamatan Karimun, Sudiro (55) didampingi Koordinator Nelayan pesisir Desa Parit Norman (53) mengatakan Lima (5) KIP PT Grace Rich Marine yang beroperasinya dari Paret Rempak Roro hingga di samping pulau Merak antara pulau Babi Desa tulang Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun tersebut merugikan Nelayan.
 
Menurut Sudiro, warga nelayan meminta agar KIP yang beroperasi di sekitar alur tersebut, untuk menjauh dari jalur keluar masuknya Boat Pancung (Perahu Nelayan) yang beroperasi.

”Boat Pancung disini meminta kapal isap yang terlalu dekat dengan alur antara pulau Merak dan Pulau Babi untuk pergi atau menjauh, karena itu tempat kami mencari ikan,” ungkap Sudiro kepada Siagaonline.com, Rabu (28/4/2021).

Sudiro juga mengatakan, selain mencemari laut, Kapal isap tersebut akan membahayakan Nelayan-nelayan yang akan melaut dan meminta agar Intansi terkait melakukan pengawasan.

"Mencemari laut dan membahayakan para nelayan pesisir, jadi kami mohon kepada pemerintah melalui instansi terkait, seperti DLHK Provinsi Kepri, KSOP, dan Satpolairud untuk melakukan pengawasan dan menindak langsung Perusahaan yang melakukan pengurusakan ekosistem," ucap (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top