Kajari Kuansing: Jadwal Pemanggilan Bupati Mursini dan Mantan Anggota Dewan Musliadi sudah Dikirim
Jumat 30 April 2021, 17:51 WIB
Siagaonline.com, Kuantan Singingi - Setelah mangkirnya pemanggilan mantan ketua DPRD dan Bupati Terpilih Andi Putra SH MH untuk hadir di Kejaksaan Negeri pada Kamis (29/4) kemarin untuk diminta sebagai saksi perkembangan kasus di 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 dan dikirimkanya surat kepada Kejaksaan Negeri Kuansing melalui pengacaranya Dody Fernando yang isi surat tersebut menyatakan alasan ketidak hadiran Mantan Ketua DPRD dan Bupati Terpilih karena ada kegiatan partai.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman Orang nomor satu di Riau untuk pemberantasan Korupsi Melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH, MH ketika dikonfirmasikan wartawan Siagaonline jumaat(30/4 2020) yang mengatakan pemanggilan mantan Ketua DPRD dan Bupati terpilih kemarin hari Kamis tidak memenuhi panggilan dan disusulnya dengan surat yang dikirimkan ke penyidik yang isinya berhalangan datang dengan alasan ada kegiatan di partai ujar Imam Kasi Pidsus yang baru bergabung di kejaksaan Negeri Kuansing itu melalui chatan WA pribadinya.
"Atas ketidakhadiran mantan Ketua DPRD dan Bupati Terpilih tersebut kami layangkan lagi untuk pemanggilan ke duanya pada Minggu depan Senin (3/5/2021)," papar Imam.
Kemudian di waktu yang sama juga Kajari Kuansing Hadiman SH, MH menambahkan, "Kami sudah menjadwalkan untuk pemanggilan Saksi berikutnya untuk hadir dan meminta keterangan sebagai saksi dari kasus pengembangan kasus penyelewengan 6 kegiatan Bupati di Satdakab anggaran 2017," ujarnya.
"Dari penyidikan Kejaksaan Kuansing sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Bupati aktif H Mursini dan ditambah mantan Anggota dewan lain seperti, Musliadi dan Rosi Atali pada Minggu depan tanggal (3/5/2021) pukul 10.00 WIB," pangkas Hardiman. (Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 13:47 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:45 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:45 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |