Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Kajari Kuansing: Jadwal Pemanggilan Bupati Mursini dan Mantan Anggota Dewan Musliadi sudah Dikirim
Jumat 30 April 2021, 17:51 WIB
Siagaonline.com, Kuantan Singingi - Setelah mangkirnya pemanggilan mantan ketua DPRD dan Bupati Terpilih Andi Putra SH MH untuk hadir di Kejaksaan Negeri pada Kamis (29/4) kemarin untuk  diminta sebagai saksi perkembangan kasus di 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 dan dikirimkanya surat kepada Kejaksaan Negeri Kuansing melalui pengacaranya Dody Fernando yang isi surat tersebut menyatakan alasan ketidak hadiran Mantan Ketua DPRD dan Bupati Terpilih karena ada kegiatan partai.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman Orang nomor satu di Riau untuk pemberantasan  Korupsi Melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH, MH ketika dikonfirmasikan wartawan Siagaonline jumaat(30/4 2020) yang mengatakan pemanggilan mantan Ketua DPRD dan Bupati terpilih kemarin hari Kamis tidak memenuhi panggilan dan disusulnya dengan surat yang dikirimkan ke penyidik yang isinya berhalangan datang dengan alasan  ada kegiatan di partai ujar Imam Kasi Pidsus yang baru bergabung di kejaksaan Negeri Kuansing itu melalui chatan WA pribadinya. 

"Atas ketidakhadiran mantan Ketua DPRD dan Bupati Terpilih tersebut   kami  layangkan lagi untuk pemanggilan ke duanya pada Minggu depan Senin (3/5/2021)," papar Imam.

Kemudian di waktu yang sama juga Kajari Kuansing Hadiman SH, MH  menambahkan, "Kami sudah menjadwalkan untuk  pemanggilan Saksi berikutnya untuk hadir dan meminta keterangan  sebagai saksi dari kasus pengembangan kasus penyelewengan 6 kegiatan Bupati di Satdakab anggaran 2017," ujarnya.

"Dari penyidikan Kejaksaan Kuansing sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Bupati aktif  H Mursini dan ditambah mantan Anggota dewan lain seperti, Musliadi dan Rosi Atali pada Minggu depan tanggal (3/5/2021) pukul 10.00 WIB," pangkas Hardiman. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top